Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»16 ASN di Matim Sempat Dipecat, 11 Orang Dinyatakan Menang Melalui PTUN
NTT NEWS

16 ASN di Matim Sempat Dipecat, 11 Orang Dinyatakan Menang Melalui PTUN

By Redaksi12 Juni 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sekda Matim, Boni Hasudungan (Foto: Kupang.tribunews.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Sebanyak 16 Apratur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Pemkab Matim) sempat dipecat pada pertengahan Desember 2018 lalu.

Dari total tersebut 11 orang di antaranya telah dinyatakan menang melalui keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada 27 Desember 2018. .

Kemenangan diperoleh usai ke-11 orang itu mengajukan gugatan atas keputusan Agas Andreas yang kala itu menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Matim.

“Jadi untuk sementara dari 16 orang itu yang sudah mengajukan gugatan baru 11 orang sudah dinyatakan menang, yang lain mungkin akan menyusul,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Matim, Boni Hasudungan saat ditemui VoxNtt.com dan sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa (11/06/2019).

Kendati demikian, Sekda Boni menyarankan untuk bertemu dengan Kabag Hukum agar tidak salah memberikan informasi terkait persoalan yang melibatkan belasan ASN itu.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Toby Suman mengatakan, 11 orang yang mengajukan gugatan ke PTUN Kupang sudah mendapatkan keputusan.

“Mereka sudah ada keputusan pada tanggal 15 Mei 2019 di Kupang, dan mereka dinyatakan menang,” ujar mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Matim itu.

Dengan demikian kata dia, berdasarkan keputusan pengadilan, maka 11 orang itu harus segera diaktifkan kembali sebagai ASN.

Sehingga terang Toby, dalam proses selanjutnya pihaknya akan meminta persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar ke-11 ASN itu bisa diaktifkan kembali.

“Mereka ini kan sudah diblokir, sehingga nanti kita akan surati BKN untuk diaktifkan  kembali. Setelah itu proses pencabutan SK Bupati untuk penerbitan SK yang baru,” jelas Toby.

Diakui Toby, selain 11 orang itu, ada 2 orang yang saat ini masih dalam proses di PTUN Kupang dan 3 lainnya belum mengajukan gugatan.

“Kita belum dapat salinan keputusannya dari PTUN, nanti dalam waktu dekat pasti kita dapat salinan itu,” ujarnya.

Daftar 11 nama yang menang:

  1. Crisanto Enggong, SPI
  2. Rokus Jumpa ST
  3. Drs. Stephanus Kut
  4. Siprianus Nena, ST
  5. Geradus Galus
  6. Kristoforus Menjulung, SM
  7. Ir. Ignasius Tora
  8. Yulianus Ardi Nggame, S. Fil
  9. Ir. Maksimus Rondidan
  10. Yosef Burhanudin, SPI
  11. Martinus Durvan

Masih diproses di PTUN Kupang:

  1. dr. Philipus Mantur
  2. Siprianus Pelang, SH

Belum mengajukan gugatan:

  1. Adol Jemeo
  2. Gabriel D. Judenly
  3. D. Damai

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Manggarai Timur
Previous ArticleMengapa Boni Hargens Lantang Kritik Pemda di NTT?
Next Article Ini Alasan PSN Ngada Tidak Ikut El Tari Memorial Cup di Malaka

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.