Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Empat Kabupaten di NTT Dapat Opini WTP
NTT NEWS

Empat Kabupaten di NTT Dapat Opini WTP

By Redaksi26 Juni 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Ngada Paulus Soliwoa saat menerima hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2018 dengan mendapatkan oponi WTP dari BPK (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan NTT menetapkan empat kabupaten di provinsi itu dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam hal pengelolaaan keuangan daerah.

Keempatnya, yaitu Kabupaten Ngada, Sumba Timur, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur.

Kepala BPK RI perwakilan NTT, Ady Sudibyo menyampaikan hal itu usai menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2018 pada tujuh pemerintah daerah di ruang auditorium Kantor BPK provinsi NTT Jalan W.J. Lalamentik Kota kupang, Selasa (25/06/2019).

Ketujuh pemerintah daerah tersebut adalah Sumba Barat Daya, Sumba Timur, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Ngada, Flores Timur, dan Kupang.

Sedangkan tiga daerah lainnya yaitu Kabupaten Kupang, Sumba Barat Daya dan Flores Timur masih memeroleh opini wajar dengan pengecualian (WDP).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan, pemerintah daerah ada tujuh kabupaten yang diserahkan hari ini. BPK memberikan opini sebagai berikut, 4 kabupaten yang diserahkan pada hari ini diberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), yaitu Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Manggarai Timur,” beber dia.

Adi menjelaskan, sudah melakukan pemeriksaan dua tahap yakni pemeriksaan interen pada bulan Februari hingga Maret 2019.

Untuk empat kabupaten yang sudah mendapatkan opini WTP diminta tetap menyelesaikan beberapa hal yang menjadi perhatian. Hal itu  agar permasalahan tersebut tidak menjadi lebih besar yang dapat memengaruhi penilaian opini pada tahun mendatang.

“Sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan kepada BPK, wajib disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima. Konkretnya adalah 60 hari setelah hari ini,” jelas Adi.

Adi mengingatkan masih banyak permasalahan-permasalahan utama dalam peyelesaian pekerjaan kontraktual,  dimana peyelesaian pada akhir tahun anggaran kurang mendapatkan perhatian.

Sehingga banyak kontrak tidak dilakukan penyelesaian baik pembayaran, adendum maupun pihak ketiga.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

Ngada
Previous ArticleKadis Kesehatan ‘Dinonjobkan’, DPRD TTU: Sangat Disayangkan
Next Article Pemkab TTU Usulkan 361 Formasi CPNS

Related Posts

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026
Terkini

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.