Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»60 Advokat Baru di NTT Resmi Dilantik
Regional NTT

60 Advokat Baru di NTT Resmi Dilantik

By Redaksi5 Juli 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Para advokat pose bersama di Hotel Aston, Kamis 5 Juli 2019 (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Provinsi NTT melantik 60 Advokat di Hotel Aston, Kamis (04/07/2019).

Ke-60 advokat itu dilantik oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Kongres Advokat Indonesia Apolos Djara Bonga.

Apolos Djara Bonga, dalam sambutannya meminta agar ke-60 advokat itu mampu menjadi advokat yang meneguhkan soliditas, spritualitas, profesionalitas, dan integritas.

“Para advokat agar mampu memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” kata Apolos.

Seorang advokat, kata dia, adalah ofisium nobille (Profesi Mulia). Itu kemurahan hati untuk menolong orang yang tertindas.

Ia juga mengingatkan tidak boleh meniadakan segala bentuk mafia hukum. Tetapi mengedepankan sikap mental yang baik.

“Harus takut akan Tuhan sehingga mampu memberi rasa keadilan bagi para pencari keadilan,” ujarnya.

Ia juga meminta agar jujur dalam memberi bantuan hukum bukan karena imbalan tapi karena sumpah profesi.

“Terutama membantu saudara-saudara yang tidak mampu dalam berperkara dengan tidak meminta imbalan,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Pengadilan Negeri Kelas1 A Kupang, Dju Johnson Mira Mangngi, menyambut baik atas kehadiran ke-60 advokat tersebut.

Ia berharap 60 advokat itu menjadi mitra pengadilan dalam memberi rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

“Jujur, dan tanpa mengutamakan imbalan terutama bagi masyarakat tidak mampu,” pungkasnya.

Mira Mangngi juga mengingatkan ke-60 advokat itu agar sekarang tersedia aplikasi pendaftaran online kasus.

“Yakni, E-Court sehingga lebih efisien dari segi waktu, biaya dan ketepatan adminiatrasi,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar para advokat itu bisa menyingkirkan semua hal yang berhubungan dengan gratifikasi.

“Karena Pengadilan Negeri saat ini sudah memasuki zona integritas dan selalu mengawasi setiap proses hukum baik dari pencari keadilan dan pemberi keadilan,” tandasnya.

“Dan setiap dua jam akan ada himbauan bagi semua pengguna pengadilan untuk menjauhkan diri dari perbuatan yang berpotensi gratifikasi atau suap dengan tidak memberi imbalan dalam bentuk apapun bagi staf pengadilan termasuk para advokat,” tambahnya

Sementara itu, ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia–NTT Eddy Djaha mengingatkan agar ke-60 advokat itu dapat menjalankan profesi mereka.

“Dengan selalu menjaga kewibawaan dan kehormatan profesi advokat dan juga lembaga Pengadilan serta Kongres Advokat Indonesia,” ujarnya.

Ia mengatakan, ke-60 advokat itu bisa menjalankan profesi dengan memegang teguh sumpah dan etika profesi adalah hal yang utama.

“Wajah peradilan harus bersih dari semua perbuatan tercela dan melawan hukum dengan menjauhi mafia hukum,” katanya.

“Dan KAI NTT sudah mempersiapkan generasi penerus advokat baru untuk didistribusi ke daerah-daerah yang masih butuh advokat dan bermitra bersama kepolisian. Dan meminimalkan Sarjana Hukum yang setelah lulus tidak harap jadi PNS tapi bisa berpikir profesional dengan disiplin ilmunya dan diandalkan oleh masyarakat dan negara,” sambung dia.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang
Previous ArticleBLHD Matim Bakar Sampah di Pinggir Jalan, DPRD: ke Depan Tidak Boleh Lagi
Next Article Tahun 2020, Pelabuhan Internasional Maritaing di Alor Segera Dibangun

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Uskup Ruteng: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Krisis Hati Nurani

19 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak KPK Audit Dugaan Korupsi Proyek RSUD Borong Rp19,4 Miliar

19 Juli 2026

Kerajaan dan Keadilan yang Dibangun dalam Roh vs Yang Dibangun dalam Nafsu

19 Juli 2026

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.