Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Larang Wartawan Meliput, Anggota DPRD Belu Terancam Pasal Pidana
Regional NTT

Larang Wartawan Meliput, Anggota DPRD Belu Terancam Pasal Pidana

By Redaksi24 Juli 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT-Aksi larangan peliputan oleh anggota DPRD Belu, Regina Mau Loe terhadap wartawan VoxNtt.com mendapat reaksi keras dari Persatuan Jurnalis Belu Perbatasan (Pena Batas) RI-RDTL.

Aksi tersebut dilancarkan Regina berbuntut dari keributan antara anggota dewan dengan pejabat Pemda Belu saat sidang di ruang dewan.

Akibat dari keributan dua pejabat tersebut, terdapat gelas-gelas kaca yang pecah dan berserakan di dalam ruang sidang.

Hal ini pun menarik perhatian wartawan untuk mengabadikan momen tersebut lantas diberitakan.

Pada saat hendak memotret, anggota DPRD, Regina Mau Loe melarang wartawan VoxNtt.com, Marsel Manek untuk meliput.

Menurut Regina wartawan harus meminta izin terlebih dahulu ke pimpinan DPRD sebelum memotret pecahan gelas kaca di ruang sidang tersebut.

Tindakan ini menurut Pena Batas merupakan bentuk menghalang-halangi tugas jurnalistik.

Ketua Pena Batas, Fredrikus R. Bau menegaskan aksi Regina merupakan bentuk sikap arogan dan terancam pasal pidana.

“Tindakan melarang wartawan meliput kericuhan di ruang sidang DPRD oleh Regina Mau Loe ini adalah tindakan melanggar hukum  dan merupakan tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis yang sedang bekerja sebagaimana diatur dalam UU nomor 40 tentang Pers,” kata Fredrikus.

Pada pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999, demikian Fred, menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Dia menyesalkan tindakan Regina karena sangat melecehkan profesi jurnalis dan tidak mencerminkan perilaku seorang wakil rakyat yang juga adalah mitra pers.

Terhadap tindakan Regina, Pena Batas akan mengambil langkah hukum antara lain melaporkannya ke Badan kehormatan DPRD Belu untuk diproses secara kode etik.

Selanjutnya, Pena Batas akan melaporkan anggota DPRD dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini ke Pimpinan PKPI untuk memberi teguran dan sanksi keras.

Pena Batas juga akan melaporkan Regina ke polisi karena telah melecehkan dan merendahkan martabat pekerja media.

Menurut Fred, aksi Regina tidak hanya merugikan VoxNtt.com, tetapi juga pekerja jurnalis umumnya di Kabupaten Belu. (VoN)

Belu
Previous ArticleMengaku Bakal Diusung 5 Parpol, Mateus Hamsi Siap Maju Pilkada Mabar
Next Article RDP Nyaris Ricuh, Penduduk Pulau Komodo Ancam Bawa Komodo ke Labuan Bajo

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.