Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»Guru SMPN 6 Kota Komba Dipecat, Kadis PK Matim Minta Diselesaikan Secara Keluarga
VOX GURU

Guru SMPN 6 Kota Komba Dipecat, Kadis PK Matim Minta Diselesaikan Secara Keluarga

By Redaksi30 Juli 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kadis PK Matim, Basilius Teto (Foto: Sandy Hayon/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manggarai Timur (PK Matim), Basilius Teto meminta polemik pemecatan guru honor di SMP Negeri 6 Kota Komba agar diselesaikan secara kekeluargaan atau budaya.

“Saya sudah ketemu dengan guru yang dipecat dan saya sudah sampaikan untuk urus dulu secara keluarga atau adat,” ucap Basilius saat ditemui sejumlah awak media di Kantor Dinas PK Matim, Senin (29/07/2019).

Basilius menilai, pemecatan itu dikarenakan minimnya komunikasi yang baik, antara guru honor Salvianus Juga dan Kepala SMPN 6 Kota Komba Laurensius Tinianus Jalo.

Memang jelas Basilius, kepala sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan pemecatan kepada guru honor. Hal itu dikarenakan, kepala sekolah merupakan orang yang paling mengetahui keberadaan guru.

“Memang pemecatan itu kewenangan kepsek karena dia yang terima dan dia juga yang tahu. Maka pada konteks pemecatan kita harus melihat dulu akar persoalannya,” katanya.

Dari segi ketentuan kata dia, Salvianus sudah melanggar aturan karena tidak mengikuti proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama 23 hari. Ia juga tidak pernah meminta persetujuan atau izin dari kepala sekolah.

Oleh karena lanjut Basilius, pemecatan tersebut perlu didiskusikan secara baik, sehingga menghasilkan sebuah keputusan yang tidak merugikan antara kedua belah pihak.

“Memang guru yang di PHK  itu tidak pernah bertemu kepala sekolah, makanya saya bilang ada miskomunikasi. Apalagi dari analisis kebutuhan Salvianus sangat dibutuhkan karena guru PJOK di sekolah itu hanya dia,” tukasnya.

Dikatakannya, apabila persoalan itu belum diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka Dinas PK Matim akan mengambil keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:

  • Diduga Dipecat Sepihak, Guru Honor di Matim Adukan Kepseknya ke Dinas PK
  • Kadis PK Matim: Pemecatan Guru Honor di SMPN 6 Kewenangan Kepsek

“Tentu pertama kita akan lakukan mediasi dengan berbagai pertimbangan, dan pokoknya sesuai mekanisme yang berlaku. Tetapi saya yakin persoalan itu bisa diselesaikan apalagi keduanya adalah keluarga,” katanya.

“Saya berharap ke depan jangan ada pemecatan, bagaimana pun juga guru punya potensi yang besar untuk perkembangan pendidikan Manggarai Timur ke depan,” tambahnya.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Dinas PK Matim Manggarai Timur SMPN 6 Kota Komba
Previous ArticleLPMTI Belu Gugah Nasionalisme Kaum Muda di Perbatasan
Next Article Tidur Saat Rapat, Politikus NasDem Matim: Saya Kelelahan

Related Posts

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi Eks Kadis DP3AKB Manggarai Timur Didorong Masuk Ranah Hukum

23 Mei 2026

Warga Rana Mese Titip Harapan Jembatan Permanen di Wae Musur kepada DPRD Matim

22 Mei 2026
Terkini

Manusia dalam Babel Digital

13 Juni 2026

Sensus Ekonomi 2026: Mengapa Kita di NTT Tidak Boleh Asal Memberi Jawaban?

13 Juni 2026

Muskab PBVSI Sikka Tetapkan Rofinus Luer sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

13 Juni 2026

Hati Tak Bernoda: Istana Kasih dan Bait Allah Penemuan Diri

13 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.