Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kejari TTS Tahan Tiga Tersangka Korupsi Embung Mnelalete
Regional NTT

Kejari TTS Tahan Tiga Tersangka Korupsi Embung Mnelalete

By Redaksi1 Agustus 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari TTS, Fachrizal, SH. (Foto: Ist).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi embung Mnelalete, Kabupaten TTS.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTS, Fachrizal yang dikonfirmasi VoxNtt.com, Kamis (01/08/2019) membenarkan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut.

“Setelah melalui pemeriksaan intensif. Kejari TTS melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yaitu: Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten TTS, Semuel Adrianus Nggebu selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Yohanis YM Fanggidae selaku Direktur Belindo Karya dan Thimotius Tapatab selaku konsultan pengawas dari PT Siarplan Utama Konsultan,” sebut Fachrizal.

Terkait penanganan terhadap dua tersangka lain yaitu: Jefry Un Banunaek dan Jeny Un Banunaek, Kajari TTS, mengatakan, masih dalam tahapan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pendukung.

Kasus proyek yang menelan dana Rp 756 juta ini menyeret lima orang tersangka, termasuk salah satu anggota DPRD NTT.

Suasana menjelang pemeriksaan, nampak Kadis PU (jaket hitam kaca mata) berdiri membelakangi Kamera. (Foto: L. Ulan/Vox NTT).

Lima tersangka dalam kasus itu adalah pertama, Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten TTS, Semuel Adrianus Nggebu selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bermasalah itu.

Kedua, Jefry Un Banunaek (anggota DPRD NTT) yang juga turut serta melaksanakan pekerjaan embung tersebut.

Ketiga, Yohanis YM Fanggidae selaku Direktur Belindo Karya. Keempat, Jenny Benyamin Un Banunaek yang juga turut serta melaksanakan pekerjaan embung tersebut. Kelima, Thimotius Tapatab selaku konsultan pengawas dari PT Siarplan Utama Konsultan.

Menurut Fachrizal, Kadis PU TTS, Semuel Adrianus Nggebu ditetapkan sebagai tersangka dengan surat Kajari TTS Nomor Prin 02./p. 3.11/fd.1/12/2018 tanggal 7 Desember 2018. Jefry Un Banunaek ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Nomor Prin 03/P.3.11/fd.1/12/2018.

Kontraktor Yohanis YM Fanggidae ditetapkan menjadi tersangka dengan surat nomor Prin 04/P.3.11/fd.1/12/2012. Tersangka Jenny Benyamin Un Banunaek ditetapkan dengan surat nomor Prin 05/P.3.11/fd.1/12/2018. Dan, Konsultan Pengawas Thimotius Tapatab ditetapkan sebagai tersangka dengan surai Nomor Prin 06/P.3.11/fd/12/2018.

Kajari Fachrizal menjelaskan, proyek bermasalah itu menelan dana Rp 756 juta yang bersumber dari DAU tahun anggaran 2015.

Dalam pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, sehingga negara dirugikan.

Namun, soal bersarnya kerugian negara, jaksa masih menunggu BPKP Perwakilan NTT melakukan audit.

Penulis: L. Ulan

Editor: Boni J

Jefri Un Banunaek TTS
Previous ArticleTerkait Pilkada Manggarai, Pengamat: Yang Populer Belum Tentu Punya Ruang Elektabilitas
Next Article Soal Relokasi Penduduk Pulau Komodo, Wagub NTT: Tidak Ada Pemaksaan

Related Posts

Pembeli Puas, Lapak Ikan Brigadir Oebesa Klaim Kantongi Izin Lengkap dan Kelola Limbah dengan Baik

23 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.