Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Negara Rugi 1,6 M, Kejari Mabar Tetapkan Empat Tersangka Baru Sail Komodo
Regional NTT

Negara Rugi 1,6 M, Kejari Mabar Tetapkan Empat Tersangka Baru Sail Komodo

By Redaksi7 Agustus 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Para Tersangka Baru Kasus Dugaa Korupsi Dana APBN Sail Komodo 2013 saat Keluar dari Kantor Kejari Mabar. (Foto: Sello Jome/ Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Kasus dugaan Korupsi Dana Sail Komodo Tahun 2013 kini memasuki babak baru.

Selasa (6/8/2019), Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar)-NTT kembali menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi dana APBN Sail Komodo tahun 2013.

Pantauan VoxNtt.com, keempat tersangka sebelumnya diperiksa oleh Kejari Mabar sejak pukul 11.00 Wita sampai 19.30 Wita.

Keempat tersangka merupakan staf Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus Kejari Manggarai Barat, Alle Guntur membenarkan hal tersebut.

Kepada awak media, Alle mengatakan, keempat tersangka baru adalah Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek tersebut.

Alle menjelaskan, masing-masing tersangka berinisial YRA yang berperan sebagai ketua panitia, sementara itu SN menjabat sebagai sekretaris panitia, dan STN dan JS yang merupakan anggota panitia.

Alle menyebutkan, keempatnya ditetapkan menjadi tersangka dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBN dalam pelaksanaan kegiatan Sail Komodo tahun 2013 lalu, di Kabupaten Manggarai Barat dengan kerugian negara kurang lebih Rp 1,6 milyar rupiah.

Usai diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Mabar, keempat tersangka bersama Penasehat Hukum dan pihak Kejaksaan Negeri Mabar sendiri menuju RSUD Pratama Komodo Labuan Bajo guna melakukan cek kesehatan.

Penulis: Sello Jome

Editor: Boni J

Komodo Manggarai Barat sail komodo
Previous ArticleBupati Deno Resmikan Empat Desa Persiapan di Kecamatan Ruteng dan Lelak
Next Article Pemkab Nagekeo Gelontorkan 10 M Bangun Puskesmas Nangaroro

Related Posts

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo, Kepala BPN Mabar Mangkir dari Panggilan Polisi

9 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.