Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Maumere Corruption Watch Ingatkan Soal Dugaan Mark Up Tunjangan DPRD Sikka
NTT NEWS

Maumere Corruption Watch Ingatkan Soal Dugaan Mark Up Tunjangan DPRD Sikka

By Redaksi8 Agustus 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pegiat MCW saat berorasi di pelataran Kantor Bupati Sikka
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Sempat menghilang beberapa waktu, isu dugaan mark up tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Sikka kembali mencuat.

Maumere Corruption Watch (MCW), sebuah forum masyarakat yang dipimpin Mardy da Gomez mengingatkan Kajari Maumere dan Bupati Sikka terakait kasus tersebut.

MCW menggelar aksi damai dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Maumere dan Kantor Bupati Sikka, Kamis (08/08/2019).

Menurut Mardy da Gomez publik berhak tahu bagaimana perkembangan kasus hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung tersebut.

“Predikat WTP yang diberi BPK RI tidak menghilangkan dugaan korupsi,” tegas Mardy dalam orasinya di halaman Kantor Bupati Sikka.

MCW meminta Kajari untuk berkoordinasi dengan Kejagung tekait kelanjutan penanganan kasus tersebut.

Hal serupa disampaikan kepada Bupati Sikka. “Bupati telah dengan gagah berani mengungkap adanya dugaan mark up ini. Karena itu sekiranya Bupati berkoordinasi dengan Kejagung untuk memastikan keberlanjutan kasus,” tambah Mardy.

Perlu diketahui, dugaan mark up tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Sikka mencuat pada Desember 2018 lalu.

Adalah Robi Idong selaku Bupati Sikka yang pertama kali mengungkap hal tersebut.

Perubahan Perbup Nomor 35 Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Biaya menjadi Perbup 45 Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga yang hanya sehari diduga merugikan Negara sebesar Rp 2.880.000.000.

Tidak sampai di situ saja. Dugaan ini pun masuk dalam temuan awal audit BPKP bersama 12 temuan lain. Meski kemudian temuan ini hilang pada laporan akhir baik itu oleh BPKP NTT maupun BPK RI.

Berdasarkan laporan Sekber Jaga Nian Tana ke Kejari Sikka, kasus ini kemudian ditangani langsung Kejagung. Meski demikian sampai saat ini belum diketahui perkembangannya.

Penulis: Are de Peskim
Editor: Ardy Abba

DPRD Sikka Sikka
Previous Article40 Pelajar SMP dari 5 Kecamatan di Matim Ramaikan Lomba Pop Singer
Next Article Keindahan Patung Komodo di Tangan Lembut Mustakin

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.