Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Marsel Ahang Nilai Keputusan Polres Manggarai Cacat Formil
HUKUM DAN KEAMANAN

Marsel Ahang Nilai Keputusan Polres Manggarai Cacat Formil

By Redaksi27 Agustus 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Marsel Nagus Ahang usai mengikuti sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Ruteng, Selasa (27/08/2019) (Foto: Pepy Kurniawan/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Anggota DPRD Manggarai Marsel Nagus Ahang menilai keputusan Polres Manggarai yang menetapkan dirinya sebagai tersangka cacat formil.

Hal itu dibuktikan dengan pengajuan Praperadilan dan berkas permohonan diserahkan ke Pengadilan Negri Ruteng pada tanggal 20 Agustus 2019.

Sidang pertama yang dipimpin oleh Hakim Charni Wati Ratu Mana itu telah dilakukan pada Selasa (27/08/2019), dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon, serta tanggapan termohon.

Sementara sidang kedua kembali digelar, Rabu (28/08), dengan agenda pemeriksaan barang bukti dan saksi.

Kuasa hukum Marsel Ahang,  Fridolin Sanir menjelaskan, penetapan kliennya oleh Polres Manggarai sebagai tersangka telah mengabaikan beberapa prosedur.

Menurut dia, dalam Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 9 tahun 2015 tetang Pemerintah Daerah, bahwa tindakan penyidikan dan penyelidikan terhadap anggota DPRD dilaksanakan setelah ada persetujuan.

Persetujuan itu, kata Frido, dari Mendagri atas nama Presiden bagi anggota DPRD Provinsi dan izin dari Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu,  lanjut Frido, Polres Manggarai telah mengabaikan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MD3.

“Bahwa pemanggilan terhadap anggota DPRD yang disangka melakukan tindakan pidana harus melalui izin Gubernur,” ungkapnya usai mengikuti sidang Praperadilan di PN Ruteng,  Selasa (27/08/2019).

Dengan demikian tegas dia, tindakan termohon tanpa surat izin Gubernur NTT dalam pemeriksaan pemohon sebagai saksi atau tersangka merupakan tindakan tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.

Menurut Frido, Kepolisian dalam melakukan pemerikasaan terhadap kliennya masih berstatus sebagai anggota DPRD aktif harus mengacu pada UU tersebut.

Baca di sini sebelumnya: Berseteru dengan Bupati Deno, Ahang Jadi Tersangka

Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba

 

DPRD Manggarai Manggarai Marsel Ahang Polres Manggarai
Previous ArticlePetani Hortikultura di Mabar Raup Penghasilan 1 Juta Per Hari
Next Article IKIP Budi Utomo Malang Baik-baik Saja

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.