Kupang, Vox NTT- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang menggelar kegiatan pertemuan dengan badan usaha dan media massa di Hotel Ima Kupang, Rabu (28/08/2019).
Saat pertemuan itu, BPJS Kesehatan Cabang Kupang melakukan sosialisasi terpadu program JKN-KIS. Itu terutama sebagai peraturan terbaru dalam penyelenggaraan program JKN-KIS.
Kegiatan itu dibuka langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Fauzi Lukman Nurdiansyah dan dihadiri sekitar ratusan peserta dari kalangan badan usaha dan media massa.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Fauzi Lukman Nurdiansyah mengatakan, pertemuan itu bertujuan untuk membangun dan mempererat silaturahmi antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha dan media pers sebagai mitra dan sasaran pelayanan JKN-KIS.
“Sekaligus, bertujuan memberi pemahaman yang benar kepada badan usaha dan media pers terkait program terbaru BPJS kesehatan dalam pelaksanaan program JKN-KIS,” kata Fauzi.
Ia berharap, pertemuan itu dapat meningkatkan pemahaman kalangan badan usaha dan media massa terkait program dan pelayanan BPJS kesehatan. Itu terutama dalam pelaksanaan program JKN-KIS.
Selain itu tegas dia, agar dapat meningkatkan kesadaran badan usaha dan media massa untuk menjadikan karyawannya sebagai peserta BPJS kesehatan.
53 Persen yang Aktif sebagai Anggota JKN-KIS
Fauzi mengatakan, untuk kantor BPJS Kesehatan cabang Kupang sekitar 53 persen yang aktif sebagai anggota JKN-KIS. Sedangkan 47 persen lainnya tidak aktif.
“Dia pernah mendaftar di awal namun tidak rutin membayar sehingga dirinya tidur pesertanya,” ujarnya kepada wartawan di sela-sela kegiatan itu.
Konsekuensinya kata dia, selain adanya hutang yang berjalan 24 bulan terakumulasi saat yang bersangkutan butuh rawat nginap dalam 45 hari sejak lunas ini, juga pernah denda pelayanan.
“Jadi, 53 persen yang aktif. Yang kami sudah kerjakan dalam hal ini member kita ada proses telekolitting. Kami ada di kantor ada yang ditugaskan untuk diingatkan by telefon kalau ada tunggakan yang belum terbayar. Rutin kita kerja setiap hari. Itu sekedar mengingatkan, kalau proses turun pun melihat prioritas, artinya kalau dilihat dianggap sudah ada itikad untuk bayar, namun juga belum bayar kita akan turunkan masing-masing dari rumah ke rumah,” jelasnya
Ada 4,5 Juta Kepesertaan JKN-KIS di NTT
Ia melanjutkan, untuk NTT kepesertaan JKN-KIS berjumlah 4,5 juta dari 5, 4 jutaan penduduk NTT. Artinya kurang lebih 83 persen yang ikut JKN-KIS.
“Itu secara seluruh segmen. Ada yang dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibantu oleh anggarannya APBN, ada yang APBD Provinsi, APBD Kota/Kabupaten, dan ada juga yang mandiri, serta badan usah. Jadi semuanya 83 persen,” katanya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba