Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»DPRD Matim Serahkan Rekomendasi Tolak Pilar Batas
NTT NEWS

DPRD Matim Serahkan Rekomendasi Tolak Pilar Batas

By Redaksi29 Agustus 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penyerahan rekomendasi Pansus DPRD Matim ke DPRD Provinsi NTT (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-DPRD Manggarai Timur (Matim) menyerahkan rekomendasi panitia khusus (Pansus) terkait polemik tapal batas Matim-Ngada ke DPRD Provinsi NTT, Rabu (28/08/2019).

“Tadi kami sudah serahkan rekomendasinya ke DPRD Provinsi dan diterima oleh pak Leo Ahas dan pa Hans Rumat,” ujar anggota DPRD Matim, Leonardus Santosa saat dihubungi VoxNtt.com.

Pria yang akrab disapa Onsa Joman itu menjelaskan, DPRD Provinsi melihat hal yang sama soal proses dan substansi berdasarkan Permendagri Nomor 141 tahun 2017 tentang penetapan batas daerah.

Sementara itu, anggota DPRD Provinsi NTT Yohanes Rumat menjelaskan pihaknya sudah menerima dokumen pansus DPRD Matim.

Sebagai anggota DPRD Provinsi NTT dari Dapil Manggarai Raya, kata dia, tentu langkah selanjutnya akan mengkaji dan mempelajari semua keputusan dan dokumen-dokumen yang sudah diserahkan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada tim Pansus DPRD Matim yang dengan cermat dan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ujar politisi PKB itu.

“Harapan kami semoga dokumen ini menjadi dasar kami di DPRD provinsi NTT untuk berjuang lebih lanjut sesuai prosedur,” tambah pria kelahiran 12 Desember 1966 itu.

Dijelaskannya, inti dari rekomendasi itu yakni menolak kesepakatan yang dilakukan oleh Gubenur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, Bupati Matim dan Ngada dan para elite di perbatasan dua kabupaten itu.

“Ini merupakan keputusan Pansus yang benar, karena melanggar sejarah, sosiologis, perjanjian yang telah diputuskan terdahulu atau yuridis yang mengikat para pihak,” ujar pria yang akrab disapa Hans itu.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

 

DPRD Matim Manggarai Timur Tapal Batas Tapal Batas Manggarai Timur-Ngada
Previous ArticleLima Pejabat Polres TTU Resmi Diganti
Next Article BPJS Cabang Kupang Gelar Pertemuan dengan Badan Usaha dan Media Massa

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.