Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Ipi Ende
HUKUM DAN KEAMANAN

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Ipi Ende

By Redaksi11 September 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Para tersangka sedang memperagakan aksi pengeroyokan terhadap Rikar saat gelar rekonstruksi yang digelar oleh Penyidik Polres Ende (Foto: Dok. Polres Ende)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Penyidik Polres Ende menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Rikar Edison Wole (36) warga Lingkungan Hau, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan pada Selasa (10/09/2019) pukul 10.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Ende AKP Lorensius menyebutkan, rekonstruksi tersebut dilakukan di Mapolres Ende.

Baca: Kasus Pembunuhan di Ipi-Ende, Tersangka Terancam Hukuman Mati

“Untuk menjaga keamanan kita gelar di Mapolres Ende. Tapi kita cari lokasi yang benar-benar mirip dengan TKP yang sebenarnya. Kita pilih lokasi di Asrama Polres Ende,” katanya kepada wartawan di Ende, Rabu (11/09/2019) sore.

Rekonstruksi tersebut digelar untuk menemukan titik terang atas terjadinya pengeroyokan dan  pembunuhan terhadap korban.

Selain itu untuk mencocokkan keterangan-keterangan yang diambil dari saksi maupun para tersangka.

Kasat Lorensius menyebutkan bahwa ada 11 adegan yang diperagakan baik dari tersangka maupun saksi.

“Tapi untuk korban kita ambil dari anggota polisi karena korban sudah meninggal dunia. Ya, semua diperagakan sekaligus untuk mencocokkan data-data yang diperoleh Penyidik dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke JPU,” terang Lorensius.

Sekedar diketahui, kasus pembunuhan terjadi berawal percekcokan antara korban (Rikar) dan Safrudin Usman pada Kamis 29 Agustus 2019 lalu.

Polisi menyebutkan, percekcokan terjadi karena konsumsi minuman keras (miras) secara berlebihan hingga keduanya akhirnya berkelahi

Indra Usman (saudara Safrudin) yang saat itu sedang bersama Rikardus Didikus akhirnya datang mengeroyok korban dan berujung Indra menusuk badan korban menggunakan pisau hingga meninggal dunia.

Polisi kemudian menetapkan Indra alias Boger sebagai tersangka utama kasus pembunuhan. Ia dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman Hukuman Mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan Safrudin dan Rikardus ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. Keduanya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Polres Ende
Previous ArticleKakek 62 Tahun di TTU Tewas Terbakar
Next Article Kasus Korupsi Biaya Listrik di Ende Menguat, Kerugian Negara Mencapai Rp 1,5 Miliar

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.