Ende, Vox NTT-Penyidik Polres Ende menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Rikar Edison Wole (36) warga Lingkungan Hau, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan pada Selasa (10/09/2019) pukul 10.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Ende AKP Lorensius menyebutkan, rekonstruksi tersebut dilakukan di Mapolres Ende.
Baca: Kasus Pembunuhan di Ipi-Ende, Tersangka Terancam Hukuman Mati
“Untuk menjaga keamanan kita gelar di Mapolres Ende. Tapi kita cari lokasi yang benar-benar mirip dengan TKP yang sebenarnya. Kita pilih lokasi di Asrama Polres Ende,” katanya kepada wartawan di Ende, Rabu (11/09/2019) sore.
Rekonstruksi tersebut digelar untuk menemukan titik terang atas terjadinya pengeroyokan dan pembunuhan terhadap korban.
Selain itu untuk mencocokkan keterangan-keterangan yang diambil dari saksi maupun para tersangka.
Kasat Lorensius menyebutkan bahwa ada 11 adegan yang diperagakan baik dari tersangka maupun saksi.
“Tapi untuk korban kita ambil dari anggota polisi karena korban sudah meninggal dunia. Ya, semua diperagakan sekaligus untuk mencocokkan data-data yang diperoleh Penyidik dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke JPU,” terang Lorensius.
Sekedar diketahui, kasus pembunuhan terjadi berawal percekcokan antara korban (Rikar) dan Safrudin Usman pada Kamis 29 Agustus 2019 lalu.
Polisi menyebutkan, percekcokan terjadi karena konsumsi minuman keras (miras) secara berlebihan hingga keduanya akhirnya berkelahi
Indra Usman (saudara Safrudin) yang saat itu sedang bersama Rikardus Didikus akhirnya datang mengeroyok korban dan berujung Indra menusuk badan korban menggunakan pisau hingga meninggal dunia.
Polisi kemudian menetapkan Indra alias Boger sebagai tersangka utama kasus pembunuhan. Ia dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman Hukuman Mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan Safrudin dan Rikardus ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. Keduanya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba