Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Anggaran Cukup untuk Honor Pengawas, Bawaslu Manggarai Tolak NPHD Pilkada 2020
Pilkada

Anggaran Cukup untuk Honor Pengawas, Bawaslu Manggarai Tolak NPHD Pilkada 2020

By Redaksi12 September 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Hery Harun, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu kabupaten Manggarai (Foto: Peppy Kurniawan)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Manggarai tidak akan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait dana hibah Pilkada 2020.

Hal itu lantaran usulan dana yang diajukan Bawaslu untuk mendukung pesta demokrasi Pilkada serentak 2020 kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Manggarai tidak sesuai yang diharapkan.

Bawaslu Manggarai mengusulkan anggaran senilai Rp 15.559.032.000. Sementara TAPD Manggarai menganggarkan 4,1 Miliar.

Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu kabupaten Manggarai Hery Harun mengatakan jumlah itu sangat minim.

Hal itu kata dia karena tidak sesuai dengan tugas, tanggungjawab dan kewenangan Bawaslu.

“Kalau hanya 4,1 miliar maka pas untuk honor pengawas adhoc saja mulai dari kecamatan sampai TPS. Sedangkan untuk peningkatan kapasitas pengawas tidak bisa dijalankan” katanya.

Hery bahkan menilai keputusan TAPD tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

“Dalam Permendagri 54 tahun 2019, semua diatur mengenai bantuan hibah Pilkada untuk penyelenggaran Pilkada. Namun sepertinya Pemda belum menggunakan regulasi tersebut” Ungkapnya kepada VoxNtt melalui pesan WatsApp, Kamis (12/09/2019).

Dikatakan untuk kegiatan Pilkada serentak 2020, regulasi mengenai kebutuhan anggaran Bawaslu diatur dalam Permendagri 54/2019, Peraturan Menteri Keuangan 78/2020 dan surat ketua Bawaslu RI nomor 0194.

Menurut Hery, usulan anggaran Bawaslu Manggarai sudah mengikuti ketentuan tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sesuai ketentuan PKPU 15 tahun 2019 tentang jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2020, tanggal 1 Oktober mendatang dijadwalkan penandatangan NPHD.

Namun jika usulan anggaran belum dibahas maka tentu akan mengganggu seluruh tahapan Pilkada.

“Kalau anggaran belum jelas maka, kami tidak mungkin tandatangan NPHD. Kalau NPHD tidak tandatangan maka tahapan lain pasti terganggu,dan bisa saja Pilkada ditunda sampai ada kejelasan anggaran” ujarnya.

Dalam NPHD lanjut Hery, dicantumkan beberapa hal seperti hak dan kewajiban penerima hibah, besaran anggaran,dan beberapa hal lain.

Penulis: Pepy Kurniawan

Editor: Irvan K

Bawaslu Manggarai Manggarai
Previous ArticleKomentar Dua Srikandi Politik Asal TTS Soal Buruknya Jalan Provinsi
Next Article Pilkada Mabar dan Diskursus Politik ‘Garis Tangan’ Seorang Doktor

Related Posts

Keuskupan Ruteng Wanti-wanti Dampak Tambang Mangan PT SJA di Reok

4 Juli 2026

Camat Reok Cup III Siap Bergulir Pertengahan Juli

2 Juli 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.