Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Soroti Proyek Tanpa Papan Nama, Warga Lidi Matim: Transparansinya Mana?
Regional NTT

Soroti Proyek Tanpa Papan Nama, Warga Lidi Matim: Transparansinya Mana?

By Redaksi18 September 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Proyek lapen di desa Lidi. (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Warga Desa Lidi, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) menyoroti proyek tengah dikerjakan di wilayah itu.

Pasalnya, proyek peningkatan jalan dari telford ke lapen itu tanpa papan informasi.

“Proyek ini sudah mulai pengerjaannya, tetapi tidak dipasang papan proyek, sehingga masyarakat tidak tahu tentang informasi proyek yang sedang berjalan itu,” ujar Theo Pamput warga Desa Lidi kepada VoxNtt.com, Rabu (18/09/2019).

Dikatakan Pamput, berdasarkan data pada portal LPSE Manggarai Timur bahwa proyek peningkatan jalan Nangalanang-Lidi itu didanai oleh APBD 2019.

Proyek ini terang dia, sangat fantastis, lantaran nilai pagu paket sebesar Rp 1.222.400.000. Proyek dikerjakan oleh CV Sarana Karya Murni.

“Tapi itu kan di LPSE Manggarai Timur tidak semua masyarakat tahu itu apalagi mau akses, yang masyarakat butuh papan informasinya,” ucapnya.

Menurut dia, tujuan adanya papan informasi proyek agar pelaksanaan setiap pembangunan yang dikerjakan dapat berjalan dengan transparan.

“Kalau seperti ini, proyeknya sudah berjalan tetapi papannya belum juga dipasang, tranparansinya mana?,” tukasnya.

Pamput menjelaskan, pada pasal 25 Peraturan Presiden (Perpres) diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi dan sebagainya.

Ini juga tambah dia, semakin diperkuat oleh Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dia pun berharap, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Matim untuk menindaklanjuti hal itu.

Hal ini penting, agar masyarakat dapat mengetahui dengan jelas terkait informasi proyek yang didanai oleh APBD tersebut.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Manggarai Timur Matim
Previous ArticleSoal Investasi di NTT, PMKRI Pusat Ingatkan Viktor dan Josef
Next Article Soal Rujab, Anggota DPRD Minta Bupati TTS Panggil PPK

Related Posts

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Ketika Doa Menjadi Kekuatan bagi Penyintas Gempa

12 September 2026

JPIC OFM Perkuat Pemulihan Penyintas Gempa melalui Layanan Kesehatan dan Trauma Healing

10 September 2026
Terkini

Kafegama dan JPIC OFM Tuntaskan Distribusi 1.265 Paket Bantuan di Sambi Rampas Manggarai Timur

15 September 2026

Desil, Data, dan Keadilan

15 September 2026

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.