Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Soroti Proyek Tanpa Papan Nama, Warga Lidi Matim: Transparansinya Mana?
Regional NTT

Soroti Proyek Tanpa Papan Nama, Warga Lidi Matim: Transparansinya Mana?

By Redaksi18 September 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Proyek lapen di desa Lidi. (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Warga Desa Lidi, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) menyoroti proyek tengah dikerjakan di wilayah itu.

Pasalnya, proyek peningkatan jalan dari telford ke lapen itu tanpa papan informasi.

“Proyek ini sudah mulai pengerjaannya, tetapi tidak dipasang papan proyek, sehingga masyarakat tidak tahu tentang informasi proyek yang sedang berjalan itu,” ujar Theo Pamput warga Desa Lidi kepada VoxNtt.com, Rabu (18/09/2019).

Dikatakan Pamput, berdasarkan data pada portal LPSE Manggarai Timur bahwa proyek peningkatan jalan Nangalanang-Lidi itu didanai oleh APBD 2019.

Proyek ini terang dia, sangat fantastis, lantaran nilai pagu paket sebesar Rp 1.222.400.000. Proyek dikerjakan oleh CV Sarana Karya Murni.

“Tapi itu kan di LPSE Manggarai Timur tidak semua masyarakat tahu itu apalagi mau akses, yang masyarakat butuh papan informasinya,” ucapnya.

Menurut dia, tujuan adanya papan informasi proyek agar pelaksanaan setiap pembangunan yang dikerjakan dapat berjalan dengan transparan.

“Kalau seperti ini, proyeknya sudah berjalan tetapi papannya belum juga dipasang, tranparansinya mana?,” tukasnya.

Pamput menjelaskan, pada pasal 25 Peraturan Presiden (Perpres) diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi dan sebagainya.

Ini juga tambah dia, semakin diperkuat oleh Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dia pun berharap, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Matim untuk menindaklanjuti hal itu.

Hal ini penting, agar masyarakat dapat mengetahui dengan jelas terkait informasi proyek yang didanai oleh APBD tersebut.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Manggarai Timur Matim
Previous ArticleSoal Investasi di NTT, PMKRI Pusat Ingatkan Viktor dan Josef
Next Article Soal Rujab, Anggota DPRD Minta Bupati TTS Panggil PPK

Related Posts

Mahasiswa Jakarta Gelar Aksi Peduli Gempa Flores NTT

19 Agustus 2026

PDI Perjuangan Tak Hanya Salurkan Logistik, Perhatian Kesehatan Korban Bencana Jadi Prioritas

19 Agustus 2026

PDI Perjuangan Manggarai Timur Dirikan 22 Dapur Umum untuk Korban Gempa Flores

18 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.