Kupang, Vox NTT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta masyarakat untuk waspada terhadap tawaran Financial Technology (Fintech) ilegal.
Hal ini disampaikan Kepala OJK NTT, Robert Sianipar kepada wartawan di Kupang, Rabu (09/10/2019).
Robert mengatakan, Satgas Waspada Investasi telah mencatat ada banyak temuan Fintech peer to per lending (pinjaman online) yang tidak terdaftar di negara ini.
Hingga Oktober 2019 ungkap dia, tercatat ada 1.073 entitas Fintech peer to peer lending yang tidak berizin alias ilegal di Indonesia.
“Gunakanlah pinjaman yang beri zin, yang legal, yang terdaftar di OJK,” pinta Robert.
Sementara untuk wilayah NTT jelas dia, OJK mencatat hingga posisi 30 Juni 2019 terdapat 1.389 rekening yang menjadi lender atau yang memberi dana pinjaman.
Sedangkan untuk borrower atau yang meminjam terdapat 13.675 rekening.
Angka pinjaman ini ujar dia, dianggap cukup tinggi mengingat NTT menjadi urutan ke-28 terbanyak yang melakukan pinjaman.
“Kalau kami data, provinsi ini yang meminjam terbanyak ke-28 dari 33 provinsi di Indonesia. Jadi data yang ada pada kami, pinjaman itu sudah mencapai 48 miliar,” kata Robert.
Robert kembali mengingatkan agar masyarakat NTT untuk waspada terhadap tawaran Fintech yang tidak terdaftar di OJK.
‘Di era sekarang semua telah dimasuki teknologi termasuk keuangan,” ujarnya.
Untuk Fintech atau terutama pinjaman yang peer to peer lending kata Robert, adalah sarana yang mestinya bermanfaat untuk mempercepat inklusi keuangan terutama untuk ases pinjaman.
Ia menegaskan, kehadiran Financial Technology ini di sisi lain memiliki risiko cukup tinggi.
“Tapi yang namanya teknologi itu kehadirannya seperti pedang bermata dua, di satu sisi dia bisa memberikan manfaat kemudahan, di sisi lain ada risikonya,” imbuhnya.
“Untuk itu kita senantiasa mengingatkan masyarakat gunakanlah pinjaman online yang berizin, yang legal, yang terdaftar,” tambahnya
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pinjaman kepada Fintech lending atau jasa pinjaman online, Robert mengingatkan itu yakni:
Pertama, masyarakat harus mengetahui bahwa Fintech tersebut telah terdaftar pada OJK.
Kedua, pahami syarat dan risikonya. Dan ketiga, masyarakat harus pinjam sesuai kemampuan bayar.
“Jangan segan tanya ke OJK apakah entitas (pinjaman online) itu terdaftar atau tidak. kalau mereka suruh kita kirim uang duluan sebagai persyaratan pinjaman berarti itu bisa jadi tipuan,” harapnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba