Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres Belu Gagalkan Upaya Penyelundupan 1,2 Ton BBM
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres Belu Gagalkan Upaya Penyelundupan 1,2 Ton BBM

By Redaksi10 Oktober 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepuh Siregar (baju putih) saat menyampaikan pernyataan pers (Foto: Marcel Manek/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT- Polres Belu melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil membekuk YWK (21) warga desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.

YWK diamankan Polisi lantaran ketahuan membawa 1,2 ton Bahan Makar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah yang diduga hendak diselundupkan ke Timor Leste.

Demikian disampaikan Kapolres Belu melalui Kasat Reskrim, AKP Sepuh Siregar
di Mapolres Belu, Kamis (10/10/2019).

Kasat Siregar mengatakan, awal penangkapan terhasap YWK bermula dari informasi adanya praktik-praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis minyak tanah di wilayah Polres Belu.

Pihak Siregar kemudian menggiatkan upaya patroli dan penyelidikan terhadap penggunaan minyak tanah.

Pada Selasa, 8 Oktober 2019, sekitar pukul 15.00 Wita, dua orang anggota Polres Belu yang sedang melaksanakan patroli mendengar informasi adanya pengangkutan BBM jenis minyak tanah yang diduga akan diselundupkan ke Timor Leste.

Dalam informasi itu, kata Siregar, jumlah yang diangkut oleh para terlapor sebanyak 1,2 ton minyak tanah.

Atas dasar dugaan tersebut anggota Polres Belu melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil angkutan dengan nomor Polisi DH 1849 EA.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan ada satu orang berinisial YWK  warga Desa Silawan, umur 21 tahun. Dalam kenderaan tersebut, anggota menemukan ada 60 jeriken yang isinya adalah BBM jenis minyak tanah sebanyak 1,2 ton,” jelas Kasat Siregar.

Atas temuan tersebut, anggota Polres Belu mengamankan YWK dan mobil, serta puluhan jeriken berisi minyak tanah.

Dari hasil pemeriksaan, YWK mengakui bahwa ia tidak memiliki izin untuk mengangkut minyak tanah yang ia beli dari sejumlah pembeli di Atambua.

Setelah diperiksa,YWK mengakui perbuatannya. Identitas pelaku yang merupakan otak dari penyelundupan minyak tanah ini juga sudah dikantungi penyidik Polres Belu.

Saat ini, kata Siregar, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang merupakan otak dari penyelundupan minyak tanah ini.

Atas perbuatannya,YWK diancam dengan Pasal 55 subsider Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas junto pasal 5 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Siregar mengharapkan, melalui kegiatan operasi yang dilakukan Polres Belu dapat meminimalisasi praktik mafia BBM bersubsidi. Termasuk aktivitas penyelundupan terutama BBM subsidi pemerintah yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat.

Barang bukti BBM jenis minyak tanah sebanyak 1,2 ton yang diamankan Polres Belu (Foto: Marcel Manek/Vox NTT)

Kasat Siregar menegaskan, selain melakukan operasi terhadap penyalahgunaan BBM minyak tanah, saat ini Polres Belu juga giat melakukan operasi terhadap praktik mafia BBM subsidi lainnya seperti solar san bensin.

“BBM subsidi seharusnya dinikmati masyarakat, tapi oleh oknum-oknum tertentu disalahgunakan untuk kepentingannya. Upaya penindakan akan terus kita lakukan, terutama upaya penyelundupan terlebih pada barang yang sifatnya subsidi pemerintah. Kalau ada informasi yang kami peroleh, kami akan lakukan tindakan tegas,” jelas Siregar, sembari menegaskan bahwa Satreskrim Polres Belu tidak segan-segan menindaki pelaku yang ketahuan memanfaatkan BBM subsidi untuk kepentingan pribadinya.

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

Belu Polres Belu
Previous ArticleIsu Mutasi Pejabat Bergulir, Ini Kata Bupati TTS
Next Article Marak Tawaran Fintech Ilegal, OJK Minta Masyarakat Waspada

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.