Atambua, Vox NTT- Polres Belu melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil membekuk YWK (21) warga desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
YWK diamankan Polisi lantaran ketahuan membawa 1,2 ton Bahan Makar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah yang diduga hendak diselundupkan ke Timor Leste.
Demikian disampaikan Kapolres Belu melalui Kasat Reskrim, AKP Sepuh Siregar
di Mapolres Belu, Kamis (10/10/2019).
Kasat Siregar mengatakan, awal penangkapan terhasap YWK bermula dari informasi adanya praktik-praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis minyak tanah di wilayah Polres Belu.
Pihak Siregar kemudian menggiatkan upaya patroli dan penyelidikan terhadap penggunaan minyak tanah.
Pada Selasa, 8 Oktober 2019, sekitar pukul 15.00 Wita, dua orang anggota Polres Belu yang sedang melaksanakan patroli mendengar informasi adanya pengangkutan BBM jenis minyak tanah yang diduga akan diselundupkan ke Timor Leste.
Dalam informasi itu, kata Siregar, jumlah yang diangkut oleh para terlapor sebanyak 1,2 ton minyak tanah.
Atas dasar dugaan tersebut anggota Polres Belu melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil angkutan dengan nomor Polisi DH 1849 EA.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan ada satu orang berinisial YWK warga Desa Silawan, umur 21 tahun. Dalam kenderaan tersebut, anggota menemukan ada 60 jeriken yang isinya adalah BBM jenis minyak tanah sebanyak 1,2 ton,” jelas Kasat Siregar.
Atas temuan tersebut, anggota Polres Belu mengamankan YWK dan mobil, serta puluhan jeriken berisi minyak tanah.
Dari hasil pemeriksaan, YWK mengakui bahwa ia tidak memiliki izin untuk mengangkut minyak tanah yang ia beli dari sejumlah pembeli di Atambua.
Setelah diperiksa,YWK mengakui perbuatannya. Identitas pelaku yang merupakan otak dari penyelundupan minyak tanah ini juga sudah dikantungi penyidik Polres Belu.
Saat ini, kata Siregar, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang merupakan otak dari penyelundupan minyak tanah ini.
Atas perbuatannya,YWK diancam dengan Pasal 55 subsider Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas junto pasal 5 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Siregar mengharapkan, melalui kegiatan operasi yang dilakukan Polres Belu dapat meminimalisasi praktik mafia BBM bersubsidi. Termasuk aktivitas penyelundupan terutama BBM subsidi pemerintah yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat.
Kasat Siregar menegaskan, selain melakukan operasi terhadap penyalahgunaan BBM minyak tanah, saat ini Polres Belu juga giat melakukan operasi terhadap praktik mafia BBM subsidi lainnya seperti solar san bensin.
“BBM subsidi seharusnya dinikmati masyarakat, tapi oleh oknum-oknum tertentu disalahgunakan untuk kepentingannya. Upaya penindakan akan terus kita lakukan, terutama upaya penyelundupan terlebih pada barang yang sifatnya subsidi pemerintah. Kalau ada informasi yang kami peroleh, kami akan lakukan tindakan tegas,” jelas Siregar, sembari menegaskan bahwa Satreskrim Polres Belu tidak segan-segan menindaki pelaku yang ketahuan memanfaatkan BBM subsidi untuk kepentingan pribadinya.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba