Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Oknum Wartawan di Matim Diduga Minta Uang ke ASN, AJI Kupang: Itu Sudah Mencederai Profesi Jurnalis
NTT NEWS

Oknum Wartawan di Matim Diduga Minta Uang ke ASN, AJI Kupang: Itu Sudah Mencederai Profesi Jurnalis

By Redaksi10 Oktober 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua AJI Kota Kupang periode 2019-2022, Marthen Bana (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Kupang angkat bicara terkait oknum wartawan di Manggarai Timur (Matim) yang diduga minta uang ke Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oknum wartawan tersebut diketahui bernama Kristianus Nardi Jaya (KNJ). Ia adalah wartawan media online posflores.com yang bertugas di Kabupaten Matim.

KNJ diduga meminta uang senilai Rp 7 juta melalui pesan singkat kepada Kristo Selek, seorang ASN di Desa Komba, Kecamatan Kota Komba. Pesan singkat itu dikirim pada Sabtu, 7 Oktober 2019, pukul 17.55 Wita. Pesan singkat KNJ kemudian menyebar luas di kalangan publik.

Dalam pesan singkatnya, KNJ menjelaskan uang 7 juta rupiah tersebut sebagai dana kompensasi dan merupakan permintaan dari dewan pers untuk memulihkan kepercayaan publik melalui jalur Lonto Leok (duduk bersama untuk mencapai mufakat).

“Menurut saya jika yang dilakukan rekan jurnalis berinisial KNJ itu benar, maka hal itu sudah mencederai profesinya sebagai jurnalis,” tegas Ketua AJI Kota Kupang, Marthen Bana saat diminta tanggapan VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/10/2019) siang.

Ketua AJI Kota Kupang periode 2019-2022 itu menegaskan, bagi seorang jurnalis profesional, apapun platform medianya, wajib hukumnya mematuhi yang namanya kode etik wartawan Indonesia.

“Kami di AJI juga punya kode etik dan kode perilaku yang menjadi pagar agar dalam menjalankan profesi sebagai jurnalis tetap berada di jalur dan tidak boleh menyimpang dalam melaksanakan tugas sebagai seorang jurnalis,” ungkap Marthen.

Ia mengatakan, dalam butir ke-10 kode etik AJI jelas disebutkan bahwa jurnalis menggunakan cara yang etis dan profesional untuk memperoleh berita, gambar, dan dokumen.

Selanjutnya kata dia, dalam butir ke-13 disebutkan bahwa jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.

“Jadi jangan sampai kita menyalahgunakan profesi kita untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tegasnya.

Marthen menegaskan, dalam kode etik jurnalis tidak disebutkan bahwa jika terjadi suatu masalah antara jurnalis dengan narasumber harus menyelesaikan secara adat.

“Yang ada segala hal yang berkaitan dengan sengketa pers penyelesaiannya adalah dengan prosedur yang profesional, yakni melalui pemenuhan hak jawab (untuk narasumber yang dirugikan) atau melalui pengaduan ke dewan pers,” katanya.

“Jika itu terkait unsur pidana ya melalui kepolisian. Unsur pidana misalnya lewat pemerasan atau suap. Kalau saya ikuti berita yang sudah dipublish via voxntt, ceritanya karena sang jurnalis merasa tugasnya dihalang-halangi,” tambahnya.

Di butir 7 kode etik AJI kata dia, juga sudah diatur bahwa jurnalis menolak segala bentuk campur tangan pihak manapun yang menghambat kebebasan pers dan independensi ruang berita.

“Jadi, sang narasumber jika benar informasinya seperti dalam berita, juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang terhadap jurnalis. Karena jurnalis bekerja dengan kode etik dan ada UU yang menaungi, yakni UU NO. 40/1999 tentan pers,” tandasnya.

Ia juga menyayangkan KNJ yang mencatut nama dewan pers saat meminta uang kepada Kristo Selek. Kata dia, jika ini benar maka sangat disayangkan.

“Karena setahu kami, dewan pers selalu buat kegiatan peningkatan kapasitas jurnalis yang melibatkan jurnalis tidak pernah meminta uang,” tegas Marthen.

Menurut dia, dewan pers adalah lembaga profesional.

“Jadi, catatan saya jika sang narasumber merasa bahwa dirinya sedang diperas sebaiknya dilaporkan kepada pihak berwajib. Kalau ini urusannya pidana, bukan sengketa pers,” tutup wartawan Timex itu.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor:  Ardy Abba

Kota Kupang Manggarai Timur Matim
Previous ArticleBapemperda Dorong Lahirkan Perda Tenun Ikat NTT
Next Article Hen Bana Resmi Dilantik Jadi Ketua DPRD TTU

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.