Kupang, Vox NTT – Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Kupang angkat bicara terkait oknum wartawan di Manggarai Timur (Matim) yang diduga minta uang ke Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oknum wartawan tersebut diketahui bernama Kristianus Nardi Jaya (KNJ). Ia adalah wartawan media online posflores.com yang bertugas di Kabupaten Matim.
KNJ diduga meminta uang senilai Rp 7 juta melalui pesan singkat kepada Kristo Selek, seorang ASN di Desa Komba, Kecamatan Kota Komba. Pesan singkat itu dikirim pada Sabtu, 7 Oktober 2019, pukul 17.55 Wita. Pesan singkat KNJ kemudian menyebar luas di kalangan publik.
Dalam pesan singkatnya, KNJ menjelaskan uang 7 juta rupiah tersebut sebagai dana kompensasi dan merupakan permintaan dari dewan pers untuk memulihkan kepercayaan publik melalui jalur Lonto Leok (duduk bersama untuk mencapai mufakat).
“Menurut saya jika yang dilakukan rekan jurnalis berinisial KNJ itu benar, maka hal itu sudah mencederai profesinya sebagai jurnalis,” tegas Ketua AJI Kota Kupang, Marthen Bana saat diminta tanggapan VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/10/2019) siang.
Ketua AJI Kota Kupang periode 2019-2022 itu menegaskan, bagi seorang jurnalis profesional, apapun platform medianya, wajib hukumnya mematuhi yang namanya kode etik wartawan Indonesia.
“Kami di AJI juga punya kode etik dan kode perilaku yang menjadi pagar agar dalam menjalankan profesi sebagai jurnalis tetap berada di jalur dan tidak boleh menyimpang dalam melaksanakan tugas sebagai seorang jurnalis,” ungkap Marthen.
Ia mengatakan, dalam butir ke-10 kode etik AJI jelas disebutkan bahwa jurnalis menggunakan cara yang etis dan profesional untuk memperoleh berita, gambar, dan dokumen.
Selanjutnya kata dia, dalam butir ke-13 disebutkan bahwa jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
“Jadi jangan sampai kita menyalahgunakan profesi kita untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tegasnya.
Marthen menegaskan, dalam kode etik jurnalis tidak disebutkan bahwa jika terjadi suatu masalah antara jurnalis dengan narasumber harus menyelesaikan secara adat.
“Yang ada segala hal yang berkaitan dengan sengketa pers penyelesaiannya adalah dengan prosedur yang profesional, yakni melalui pemenuhan hak jawab (untuk narasumber yang dirugikan) atau melalui pengaduan ke dewan pers,” katanya.
“Jika itu terkait unsur pidana ya melalui kepolisian. Unsur pidana misalnya lewat pemerasan atau suap. Kalau saya ikuti berita yang sudah dipublish via voxntt, ceritanya karena sang jurnalis merasa tugasnya dihalang-halangi,” tambahnya.
Di butir 7 kode etik AJI kata dia, juga sudah diatur bahwa jurnalis menolak segala bentuk campur tangan pihak manapun yang menghambat kebebasan pers dan independensi ruang berita.
“Jadi, sang narasumber jika benar informasinya seperti dalam berita, juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang terhadap jurnalis. Karena jurnalis bekerja dengan kode etik dan ada UU yang menaungi, yakni UU NO. 40/1999 tentan pers,” tandasnya.
Ia juga menyayangkan KNJ yang mencatut nama dewan pers saat meminta uang kepada Kristo Selek. Kata dia, jika ini benar maka sangat disayangkan.
“Karena setahu kami, dewan pers selalu buat kegiatan peningkatan kapasitas jurnalis yang melibatkan jurnalis tidak pernah meminta uang,” tegas Marthen.
Menurut dia, dewan pers adalah lembaga profesional.
“Jadi, catatan saya jika sang narasumber merasa bahwa dirinya sedang diperas sebaiknya dilaporkan kepada pihak berwajib. Kalau ini urusannya pidana, bukan sengketa pers,” tutup wartawan Timex itu.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba