Oleh: Pius Rengka
Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) NTT
Komisioner Informasi Publik yang berbasis pada mandat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 di NTT telah terbentuk menyusul pelantikan 5 anggota komisioner oleh Wakil Gubernur NTT, Yosef Nae Soi, 28 Agustus 2019 lalu.
Sejak usai pelantikan, team komisioner secara akseleratif melakukan konsolidasi internal organisatoris dan melakukan serial sosialisasi melalui berbagai media massa dan audiensi dengan berbagai lembaga publik. Tercatat, sedikitnya telah dilakukan audiensi dengan Danlanud Kupang, jajaran Kapolda NTT, jajaran Pengadilan Tinggi dan Pimpinan DPRD NTT.
Kecuali itu, sosialisasi pun dilakukan dengan dialog interaktif melalui media Radio Republik Indonesia Kupang dan radio swasta dan kampus serta konferensi pers yang digelar, Jumat, 10 Oktober di Aula Kominfo, NTT. Bahkan, sekali dilakukan dialog dengan jaringan LSM di Kupang.
Komisioner informasi publik NTT melakukan serial akselerasi sosialisasi tersebut karena mengingat target yang dipatok agar akhir Desember 2019, minimal seluruh lembaga publik di level propinsi telah mengetahui jelas kehadiran lembaga informasi serta tugas pokok dan fungsinya serta manfaatnya dalam skema kulturalisasi rezim demokrasi.
Kita semua, tentu saja, dapat membaca UU No. 14 Tahun 2008 itu. Tetapi, di balik teks undang-undang tersebut, tersimpan sedikitnya dua pertanyaan penting. Mengapa komisoner informasi di NTT baru berhasil dibentuk tahun 2019. Dan, mengapa pula Indonesia baru menerbitkan undang-undang keterbukaan informasi publik ini tahun 2008? Dua pertanyaan itulah, yang ingin sedikit dicermati tulisan ringkas ini.
Selalu Gagal
Upaya pembentukan komisioner informasi, sesungguhnya telah dilakukan 10 tahun belakangan. Tetapi, upaya itu selalu gagal (atau sengaja digagalkan) sehingga tertunda karena spirit orientasi politik pemerintah pada masa itu belum melihat pentingnya keterbukaan informasi pada lembaga publik.
Orientasi politik pembangunan pemerintahan propinsi 10 tahun belakangan lebih mengutamakan pembangunan infrastruktur gedung dan bantuan langsung ke masyarakat (Anggur Merah), dengan asumsi yang dapat dimengerti dan sangat manusiawi juga bahwa pembangunan beberapa gedung dan bantuan langsung kepada masyarakat itu memberi semacam pil spirit harapan akan ada perubahan kesejahteraan rakyat.
Lembaga publik, terus terang, terkesan dibiarkan mengembangkan sendiri keterbukaan informasi seturut hukum besi demokrasi prosedural. Tetapi, pada akibatnya, NTT tercatat masih termasuk salah satu propinsi dengan peringkat keterbukaan informasi kategori terendah atau buruk karena hanya berskala 44,4 pada posisi normal sehat jika di atas 60.
Secara empiris, skala ini terkonfirmasi sekurang-kurangnya melalui realitas pembangunan. Bahwa NTT, 10 tahun belakangan mempertahankan posisi sebagai propinsi miskin, propinsi korup dan propinsi penyakitan. ICW mencatat, NTT propinsi terkorup urutan tiga di Indonesia.
Realitas NTT sebagai propinsi miskin, korup dan penyakitan mudah dituding sebagai akibat dari tradisi ketertutupan informasi pada lembaga-lembaga publik.
Lembaga publik di NTT, disinyalir, belum membuka seluruh informasi terkait rencana pembangunan, program, kegiatan, dan anggaran pembangunannya. Akibatnya, informasi terkait aktivitas lembaga publik terkesan dibungkus oleh selimut misterius ketertutupan.
Tambahan pula, masyarakat NTT belum memiliki tradisi mencari informasi di lembaga-lembaga publik, sehingga rakyat merasa biasa hidup dalam kegelapan informasi bahkan sialnya lembaga publik terkesan memanfaatkan situasi itu sambil merasa nyaman di dalam selimut informasi tertutup.
Pada situasi seperti itu, lumrah isu-isu busuk bau apek menyengat bertebaran ke mana-mana seperti, misalnya, tradisi bisnis wewenang atau marak bisnis kuasa, calo dagang posisi jabatan eselonering, cari muka di muka-muka dengan mekanisme menjilat, minta fee sambil senyum di kulum untuk pengerjaan proyek-proyek infrastruktur, juga para istri bertingkah semacam filial jabatan suami, terjadi masif. Gosip semacam itu seperti doa wajib di warung-warung kopi.
Pada konteks itu, biasanya, berlakulah pepatah yang mengatakan, pada kegelapan informasi, malaikat sekalipun dapat berubah menjadi setan. Orang baik berubah menjadi penjahat.
Datanglah Viktor-Jos
Meski kekuasaan Viktor Bungtilu Laiskodat dan Jos Nae Soi baru setahun, tetapi toh suasana baru diharapkan membawa perubahan. Demi alasan itu, kritik yang sama tetap harus diperlukan dan segera dialamatkan ke sana. Mengapa? Karena kursi kekuasaan tak bebas dari godaan, apalagi kursi kekuasaan itu selalu memungkinkan orang (siapa pun) mengubah kelakuannya. Kekuasaan pada dirinya sendiri dapat terjebak pada kesalahan serupa sebagaimana kekuasaan lain sebelumnya.
Namun, bagusnya, serial orasi Gubernur Viktor sejak dini menyebutkan, lembaga publik yang tertutup cenderung korup, sedangkan lembaga publik yang terbuka cenderung demokratis.
Masyarakat demokratis, katanya, adalah masyarakat terbuka. Masyarakat terbuka artinya masyarakat kritis atau masyarakat terlibat. Itulah mungkin alasan mengapa belum genap tutup tahun pertama kekuasaan Viktor Jos, Komisi Informasi Publik di NTT dibentuk.
Mungkin Viktor Jos percaya, pada masyarakat terbuka para setan pun dapat dipaksa berubah menjadi malaikat. Jadi tabir ketertutupan itu perlu dibuka jika semua kita menghendaki NTT lekas keluar dari kungkungan keterbekangan.
Apalagi momentumnya tepat. Arus deras politik rejim demokrasi menuntut segera menyata dalam seluruh praktek kehidupan. Mengapa? Karena dalam konteks masyarakat demokratik keterbukaan informasi publik adalah keniscayaan adequat.
Hal ini, memang, bukan tanpa konteks. Dicatat, Reformasi Politik di Indonesia sudah berusia 31 tahun. Tetapi hasil riset memperlihatkan: Kita belum berhasil menuntaskan urusan demokrasi politik bermakna yang ditandai masih buruknya representasi politik (DEMOS; 2007). Sementara, kemiskinan NTT masih tertinggi dibanding propinsi lain.
Dipercaya juga bahwa pada masyarakat terbuka, partispasi publik sudah menjadi keharusan asasi, sehingga tidak boleh ada lagi lembaga publik yang bebas dari kontrol publik.
Tuntutan masyarakat demokratis itu menemukan konteksnya di Indonesia ketika demokrasi masih prosedural belum substantif, politik disandera konflik berbasis SARA, dan korupsi masih tinggi yang melibatkan anggota DPR, gubernur, bupati, partai politik. Pelayanan sosial pun masih minim.
Kecuali itu, Undang-undang No. 14 Tahun 2008 memiliki basis filosofis yang sangat kuat yaitu bahwa informasi – merupakan kebutuhan pokok untuk pengembangan pribadi dan bangsa. Memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, sehingga keterbukaan informasi sebagai ciri ikutan negara demokratik. Keterbukaan informasi juga sebagai kondisi pembentuk mekanisme kontrol sosial terhadap seluruh perilaku dan tindakan lembaga publik.
Pada konteks global, terutama di negara-negara maju, terutama negara-negara dengan sistem politik pemerintahan demokrasi yang handal, informasi merupakan sesuatu yang rasional, ilmiah, teruji dan objektif.
Filsuf Francis Bacon (abad 18) menyebutkan: knowledge is power. Saat itu, Bacon terpesona oleh perkembangan iptek di Eropa. Begitu pun Thomas Jefferson. Ia menyebutkan, information is power, safety and happines; ignorance is weakness. Kemudian futurulog John Naisbit dalam Global Paradox (2000) menyebutkan, the new source of power is not money but information in many hands.
Indonesia perlu belajar dari sejarah perkembangan global dan segera berubah sambil membenah diri jika tidak ingin ditinggalkan di belakang.
Swedia pada tahun 1776 telah melihat bahwa informasi publik sangat diperlukan ketika negeri itu dilanda perang yang memicu penderitaan rakyat sangat luas. Penderitaan itu berakar pada ketertutupan informasi.
Begitu pun AS tahun 1966 akhirnya menerbitkan dokumen sangat penting ketika freedom of Information Act 1966 dirumuskan. Pemicu awalnya ketika saat itu wartawan sulit mengakses informasi di negara-negara federal.
Lalu, Jepang pada 1999 harus membuka seluruh informasi publik yang dipicu audit wartawan terhadap jamuan makan para pejabat. Begitu pun di Inggris tahun 2000 harus membuka informasi publik yang dipicu oleh reaksi terhadap pemberlakuan Secrecy Act.
Begitulah Indonesia pada 2008 mulai membuka keran informasi publik menyusul gerakan LSM Walhi pada tahun 1983 tatkala mereka meminta informasi tentang perusahaan yang memicu kerusakan lingkungan dan gelombang tuntutan demokratisasi kekuasaan pada reformasi 1998.
Apa yang kini terjadi di seluruh dunia. Kini tercatat 68 negara memiliki Freedom of Information Act. Dan, jaringan sejarah mencatat NTT kini telah menetapkan dan membentuk KIP untuk menerapkan pentingnya informasi publik sebagai sarana demokrasi substantif, 19 Agustus 2019 dan dilantik tgl 28 Agustus 2019.
Apa visi besar KIP? Seturut semangat UU No. 14 Tahun 2008: visi besar KIP ialah membangun mimpi baru Indonesia yang lebih maju, terbuka, partisipatif dan bebas korupsi. Kemudian adanya jaminan bagi publik untuk mendapat informasi sebagai basis demokrasi, sehingga dengan demikian peluang bagi masyarakat sipil untuk berpartisipasi aktif dan mengawasi semua badan publik kian kuat.
Maka kehadiran KIP NTT sebagai salah satu wujud jaminan bagi rakyat untuk mendapat berbagai informasi di badan publik sebagai basis pengembangan diri dan sosial.
Dengan demikian, kewajiban badan publik ialah membuka informasi seluas-luasnya kecuali informasi yang dikecualikan untuk menjamin akuntabilitas kekuasaan.
Komisi informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis pelayanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau adjudikasi nonlitigasi (pasal 23). Komisi informasi terdiri dari komisi informasi pusat, komisi informasi provinsi dan jika dibutuhkan komisi informasi kabupaten/kota (Pasal 24 ayat 1).
Pada puncaknya apa yang kini sedang dilakukan komisioner informasi tidak lebih dari upaya untuk menjadikan seluruh proses pembangunan di NTT sensitif konflik. Dan, KIP adalah salah satu pilar kunci yang berperan penting untuk memobolisasi terbentuknya kultur keterbukaan itu.
Diyakini bahwa pembangunan yang terbuka akan menghindari konflik, meniadakan anasir kejahatan, menihilkan kepalsuan dan pembangunan sensitif konflik ikut menyemai lahirnya masyarakat damai. Sekian.