Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pekan Depan, Kasus Dugaan Korupsi Embung Nimasi TTU Mulai Disidangkan
HUKUM DAN KEAMANAN

Pekan Depan, Kasus Dugaan Korupsi Embung Nimasi TTU Mulai Disidangkan

By Redaksi24 Oktober 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Senin, 07 Oktober 2019 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Embung di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akan disidangkan di PN Tipikor Kupang pekan depan. Itu tepatnya pada Selasa (29/10/2019).

Kepastian waktu tersebut sesuai dengan ketetapan jadwal sidang yang ditetapkan Majelis Hakim PN Tipikor Kupang yang diterima oleh Kejaksaan Negeri TTU.

“Jadwalnya hari Selasa tanggal 29 (29 Oktober), itu agendanya pembacaan dakwaan,” jelas Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Rabu (23/10/2019).

Noven menuturkan para tersangka di antaranya Erwan Bitin Berek, Primus Naben dan Yohanes Olin telah dipindahkan dari Rutan Kefamenanu ke Kupang pada Rabu pagi.

Pemindahan para tersangka untuk memudahkan jalannya persidangan yang akan digelar di PN Tipikor Kupang.

“Pertimbangannya karena Pengadilan Tipikor ada di Kupang, sehingga untuk memudahkan persidangan, biar tidak jauh dari Kefa ke Kupang maka para tersangka kita pindahkan ke Kupang,” jelasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kejari TTU Proyek Embung Desa Nimasi TTU
Previous ArticleUsai Dilantik Presiden, Menteri Bintang Puspayoga Pimpin Rapat Perdana di Kementerian PPPA
Next Article Gelar Operasi Zebra, Polres TTU Terus Berupaya Tekan Angka Pelanggaran Lalin

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Cakades Termuda di Pilkades Wewa, Yohanes Dedipati Usung Desa MAJU

8 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.