Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pekan Depan, Kasus Dugaan Korupsi Embung Nimasi TTU Mulai Disidangkan
HUKUM DAN KEAMANAN

Pekan Depan, Kasus Dugaan Korupsi Embung Nimasi TTU Mulai Disidangkan

By Redaksi24 Oktober 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Senin, 07 Oktober 2019 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Embung di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akan disidangkan di PN Tipikor Kupang pekan depan. Itu tepatnya pada Selasa (29/10/2019).

Kepastian waktu tersebut sesuai dengan ketetapan jadwal sidang yang ditetapkan Majelis Hakim PN Tipikor Kupang yang diterima oleh Kejaksaan Negeri TTU.

“Jadwalnya hari Selasa tanggal 29 (29 Oktober), itu agendanya pembacaan dakwaan,” jelas Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Rabu (23/10/2019).

Noven menuturkan para tersangka di antaranya Erwan Bitin Berek, Primus Naben dan Yohanes Olin telah dipindahkan dari Rutan Kefamenanu ke Kupang pada Rabu pagi.

Pemindahan para tersangka untuk memudahkan jalannya persidangan yang akan digelar di PN Tipikor Kupang.

“Pertimbangannya karena Pengadilan Tipikor ada di Kupang, sehingga untuk memudahkan persidangan, biar tidak jauh dari Kefa ke Kupang maka para tersangka kita pindahkan ke Kupang,” jelasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kejari TTU Proyek Embung Desa Nimasi TTU
Previous ArticleUsai Dilantik Presiden, Menteri Bintang Puspayoga Pimpin Rapat Perdana di Kementerian PPPA
Next Article Gelar Operasi Zebra, Polres TTU Terus Berupaya Tekan Angka Pelanggaran Lalin

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.