Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dukung ASP, Mahasiswa Macang Pacar di Kupang Gelar Aksi Solidaritas
HUKUM DAN KEAMANAN

Dukung ASP, Mahasiswa Macang Pacar di Kupang Gelar Aksi Solidaritas

By Redaksi6 November 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mahasiswa asal daerah Macang Pacar di Kupang saat menggelar aksi solidaritas untuk ASP, Rabu (06/11/2019)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kasus pencabulan yang menimpa ASP (8) di Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mendapat perhatian banyak orang.

Seorang siswi di salah satu sekolah di Kecamatan Macang Pacar itu kemudian mendapat dukungan mahasiswa asal Macang Pacar di Kupang.

Para mahasiswa tersebut memberikan dukungan lewat aksi solidaritas di Kupang, Rabu (06/11/2019).

Baca Juga: Guru di Mabar, dari Cabuli Siswi 8 Tahun hingga Ancam Membunuh

Aksi ini dibuat sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap ASP korban pencabulan oleh gurunya sendiri berinisial RH.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa mengutuk keras perbuatan RH karena dengan tega mencabuli siswi yang masih duduk di bangku kelas 4 SD itu.

Mahasiswa juga meminta Polres Mabar untuk mengusut tuntas kasus pencabulan ini.

Koordinator aksi Paulinus Danggur mengatakan perbuatan pelaku tentu saja tidak boleh ditolerir dan harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena jika dibiarkan, akan menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya terhadap para siswi perempuan dan orangtua mereka. Selain itu, kasus ini juga akan merusak masa depan korban,” ujar Paulinus kepada VoxNtt.com.

Ia pun mengungkapkan beberapa tuntutan mahasiswa dalam menyikapi kasus pencabulan terhadap korban ASP.

Pertama, mendesak Polres Manggarai Barat untuk segera mengusut tuntas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu.

Baca Juga: Guru Pelaku Pencabulan Siswi 8 Tahun di Mabar Bakal Dipecat

Kedua, meminta Polres Manggarai Barat untuk memberikan hukuman terhadap pelaku sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Mabar AKBP Julisa Kusumowardono mengatakan, pihaknya sedang mendalami kasus tersebut.

Baca Juga: Tidak Ada Mediasi Dalam Kasus Pelecehan Terhadap Perempuan dan Anak

“Kami sedang dalami kasus tersebut, sekarang sudah pada pemeriksaan terhadap korban dan juga saksi,” ungkap Julisa kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu siang.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticlePaulus Un Lala Hanya Ingin Berpasangan dengan Bupati Malaka
Next Article Ketua DPRD Malaka Dapat Penghargaan dari DPP Golkar

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.