Kupang, Vox NTT- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yully Beribe, mengatakan jika ada dugaan pemakaian narkoba.
Menurut Yully, bagi keluarga atau pemakai yang melaporkan diri agar direhabilitasi. Mereka tidak akan dipenjara.
“Jangankan pelapor, pelaku juga akan dijaga kerahasiaan identitas. Merasa perlu diobati silakan datang lapor. BNN NTT ada bidang rehabilitasi. Silakan datang lapor,” ajak dia di Kupang, Selasa (12/11/2019).
“Penetapan putusan Pengadilan tidak dilakukan secara fisik yakni penahanan, tapi akan dilakukan rehabilitasi,” tambah Yully.
Di tempat yang sama, Kabid Rehabilitasi BNN Provinsi NTT Stef Joni Didok mengatakan, selama tahun 2019 pihaknya fokus terhadap penguatan lembaga rehabilitasi.
“Ada lembaga rehab milik pemerintah,
lembaga masyarakat dan pasca rehabilitasi,” kata Stef.
Ia mengungkapkan, pencapaian rehabilitasi selama tahun 2019 berjumlah 12 fasilitas.
Pihak Stef juga melakukan pelatihan kepada petugas sebanyak 25 orang dari target 100%.
“Target klinik pratama tahun 2019 sebanyak 60 orang yang direhabilitasi sementara sampai sekarang capaian 58 orang,” kata dia.
Dari jumlah 58 orang yang direhabilitasi, kata dia, sebanyak 50 orang secara sukarela datang untuk direhabilitasi. Sedangkan 8 lainnya pemakai narkoba yang telah ditangkap sebelumnya.
“Kami dibantu oleh empat yayasan yakni Yayasan Warna Kasih, Yayasan Mensa Lembata, Yayasan Yak Esra Maumere dan Yayasan Mitra Harapan So’e,” ungkapnya.
Menurut Stef, keberhasilan penguatan lembaga karena hubungan kerja sama dengan instansi Pemerintah.
“Kurang kesadaran dari masyarakat untuk rehabilitasi. Kami juga mengadakan pegiatan pencegahan serta pelatihan kemampuan. Seminar pengembangan diri agar bisa memulihkan kepercayaan diri bagi para pemakai yang sudah direhabilitasi,” tutupnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba