Maumere, Vox NTT- Satuan Reserse Narkoba Polres Sikka kembali menangkap pemilik Narkoba Golongan 1 jenis sabu.
Kali ini, seorang perempuan berinisial EW alias E (34) beralamat di Jl.Kelapa 3, Gang 2,RT 003/RW 007 Kelurahan Balaparang, Kecamatan Rapocili, Kita Makassar.
Naasnya, EW saat ini sedang hamil. Belum diketahui berapa usia kehamilannya. Wakapolres Sikka, I Putu Surawan membenarkan informasi tersebut.
“Informasinya sedang hamil tetapi belum diketahui pasti berapa usia kehamilannya,” terang I Putu Surawan dalam konferensi pers di Polres Sikka pada Jumat (15/11/2019).
EW ditangkap di area parkir pelabuhan L. Say Maumere pada Kamis (7/11/2019) kurang lebih pukul 19.00. Saat ditangkap EW sedang bersama seorang teman wanitanya MBW asal Lape, Mbay. EW memegang sebuah kardus berwarna coklat.
“Saat ditanya anggota Satres Narkoba soal isi kardus dia langsung mengatakan ini sabu-sabu. Lalu ditanya lagi siapa punya dia mengaku saya punya,” terang KBO Satres Narkoba Polres Sikka, Leonardus Tunga.
EW sejak 2015 tinggal di Maumere. Sebelum ditangkap EW tinggal di kos-kosan di Lorong Angkasa, Waioti. Barang bukti yang ditahan antara lain 1 plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu, 1 plastik klip berisi 71 plastik klip bening berukuran kecil, 1 hp merek Oppo, 1 hp merek Vivo, 1 buah kardus coklat berukuran sedang, 1 lebih seprei berwarna coklat, 1 lembar potongan lakban berwarna coklat, dan 2 lembar bukti transfer bank. Berat sabu-sabu adalah 2,91 gram.
Sementara terkait 71 buah plastik klip berukuran kecil tersebut diduga untuk mengisi sabu-sabu.
“Kami menduga sabu-sabu tersebut akan diedarkan,” tambah Leonardus Tunga.
Berdasarkan pengakuan EW, paket narkoba tersebut didapat dari I yang berdomisili di Makasar. Saat ini, Satres Narkoba Polres Sikka telah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan dan Polres Kota Makasar untuk melakukan pengejaran.
EW disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 mengenai kepemilikan narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 20 M.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Irvan K