Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Dermaga Putih Disegel Satuan Pol PP Mabar
NTT NEWS

Dermaga Putih Disegel Satuan Pol PP Mabar

By Redaksi21 November 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sat Pol PP Mabar menyegel bangunan Dermaga Putih di Labuan Bajo, Kamis (21/11/2019) (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Puluhan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Manggarai Barat (Mabar) menyegel Dermaga Putih di Labuan Bajo, Kamis (21/11/2019).

Sat Pol PP bersama Dinas PUPR, dan Perizinan menuju lokasi Dermaga Putih sekitar pukul 10.00 Wita.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Sat Pol PP Mabar Amirullah A. Kuang menjelaskan, penyegelan dilakukan karena pemiliknya tidak mengantongi izin pembangunan satupun.

“Hasil komunikasi kami beberapa waktu yang lalu, terkait penyegelan ini, hasil
Komunikasi dengan perizinan dan tata ruang, dokumen bangunan ini sampai saat ini tidak ada satu pun yang sudah dikantongi atas nama PT Salam Bajo. Pemiliknya yang kami tahu ialah Maksiaki, seorang warga Negara Perancis,” ungkap Amirullah yang sering disapa Amy kepada VoxNtt.com usai penyegelan.

Bangunan Dermaga Putih ini kata Amy, sudah dibangun mulai tahun 2015.

Saat itu, jelas dia, Dinas PUPR Kabupaten Mabar sudah menegur untuk tidak melakukan aktivitas di atas areal tanggul ini, namun tidak diindahkan.

Menurutnya, pada tahun 2015 juga, Direktorat Jendral Sumber Daya Air Provinsi NTT juga sudah melakukan peneguran, namun tidak direspon.

Ia mengaku memang ada miskomunikasi dengan penjaga yang dipercayakan pemiliknya.

Tahun 2017 lanjut Amy, Pemda Mabar mengeluarkan SK Bupati terkait beberapa bangunan yang bermasalah termasuk bangunan Dermaga Putih.

“Sehingga karena ini merupakan produk hukum, kami harus lakukan ini sesuai dengan amanat itu. Awalnya ini, kami ambil tindakan penyegelan, terkait pembongkarannya nanti, kita harus ikut prosedur karena kita harus memanggil instansi tarkait untuk kota rapatkan dan putuskan sesuai SK itu,” tutup Amy.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleTerkait Keluhan Penerima PKH di Satar Tesem Matim, Ini Kata Agen BRILink
Next Article Sosialisasi Pemilu, Pemdes Siru Gandeng KPU Mabar

Related Posts

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026

Kasus ODGJ di Manggarai Barat Naik Jadi 745 Orang, Dinkes Catat 35 Kasus Pemasungan

1 Agustus 2026
Terkini

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.