Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Penahanan Camat Boleng Dinilai Janggal
HUKUM DAN KEAMANAN

Penahanan Camat Boleng Dinilai Janggal

By Redaksi28 November 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kuasa hukum camat Boleng, Lukas Mbulang saat memberikan keterangan pers di Kupang, Kamis, 28 November 2109 (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Penahanan Camat Boleng, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Bonaventura Abunawan oleh Polda NTT dinilai ada kejanggalan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Camat Boleng Lukas Mbulang kepada wartawan di Kupang, Kamis (28/11/2019).

“Ya, tadi saya ketemu dengan klien saya pak camat. Saya tanya apakah ikut tanda tangan surat pernyataan itu?, beliau mengatakan tidak ada. Sama sekali tidak ada,” ungkap Mbulang.

Yang pasti kata dia, tidak ada hubungannya Camat Boleng dengan surat-surat tersebut.

“Pertanyaan kita yang melaporkan pemalsuan ini apa?, apa hubungannya. Tapi yang pasti dia tidak ada hubungannya dengan surat-surat yang ada ini,” ujarnya.

Mbulang mengatakan, yang tanda tangan di dalam surat itu tidak ada nama Camat Boleng, kecuali ayahnya.

“Yang tanda tangan bapaknya. Pak camat tidak. Mereka 7 orang yang menandatangani yang menyatakan diri sebagai orang suku memiliki tanah ulayat, disaksikan oleh beberapa orang saksi. Disaksikan tua-tua golo (tua adat) yang punya tanah ulayat mengetahui pak Bupati Manggarai Barat,” tandasnya.

Ia pun mempertanyakan alasan Camat Boleng tidak ikut menandatangani, lantas ia ditahan oleh Polda NTT.

“Dia ditahan, diperiksa lalu jadi tersangka. Tidak ada hubungan sama sekali. Kenapa tidak ciduk saja pak Bupati yang ikut mengetahui surat pernyataan ini,” tanya Mbulang.

Kalau memang tanda tangan dan surat palsu maka tegas dia, mesti yang ikut menandatangani surat tersebut palsu juga.

“Palsu semua. Kenapa mereka tidak diproses, kenapa hanya camat. Pesan apa di balik ini, menempatkan pak camat sebagai tersangka,” tegas Mbulang.

Ia pun meminta Polda NTT untuk membebaskan kliennya itu.

Karena menurutnya, sesuai bukti yang dipegang kuasa hukum, kliennya tidak ikut membubuhi tanda tangan surat pernyataan para kepala adat.

“Surat pernyataan itu tidak ada tanda tangan pak camat, lalu kenapa ia ditangkap. Kami kalau bisa dia dibebaskan,” tegasnya.

Mbulang kembali menegaskan, seharusnya pihak yang menandatangani surat tersebut yang diperkarakan.

“Bukan camat yang ditahan,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT menahan Camat Boleng Bonaventura Abunawan karena diduga menerbitkan surat palsu terkait kasus sengketa lahan di wilayah itu.

Ia ditetapkan sebagai tersangka, 26 November 2019 kemarin, karena diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Camat Boleng Kota Kupang Mabar
Previous ArticleGaleri Foto: Detik-detik Autopsi Jasad Ansel Wora
Next Article Puskesmas Biudukfoho Gelar Kegiatan Pengobatan Keliling

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.