Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»Gaji Guru Teko Belum Dibayar, Ketua DPRD TTU: Itu Pelanggaran Besar
VOX GURU

Gaji Guru Teko Belum Dibayar, Ketua DPRD TTU: Itu Pelanggaran Besar

By Redaksi5 Desember 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua DPRD TTU Hendrik Frederik Bana saat diwawancarai wartawan di ruang sidang utama DPRD TTU, Kamis, 05 Desember 2019 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Gaji untuk 525 guru tenaga kontrak (teko) sejak bulan Januari hingga saat ini belum dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utata (TTU).

Padahal SK untuk 525 guru teko tersebut sudah dibagikan sejak bulan September lalu bersamaan dengan 1187 guru teko lainnya yang direkrut secara diam-diam oleh Pemkab TTU tanpa sepengetahuan DPRD setempat.

Ketua DPRD TTU Hendrik Frederik Bana saat diwawancarai wartawan usai berdialog dengan para aktivis PMKRI di ruang sidang utama, Kamis (05/12/2019), mengungkapkan tindakan pemerintah daerah yang belum membayarkan gaji untuk 525 guru teko tersebut merupakan sebuah tindakan pelanggaran yang besar.

Ia beralasan gaji tersebut merupakan hak guru teko. Aapalgi mereka sudah menjalankan tugasnya sebagai seorang guru.

Hendrik menjelaskan, dana untuk pembayaran gaji 525 guru teko tersebut sudah dianggarkan dalam APBD induk tahun 2019.

“525 teko itu kan sudah disahkan anggarannya dan itu sudah masuk dalam anggaran induk (tahun 2019), jadi silakan berurusan dengan pemerintah untuk membayar, sangat disesalkan kalau pemerintah belum membayar, itu hak, jadi kalau sampai pemerintah belum membayar itu pelanggaran yang besar,” sesal politisi partai NasDem itu.

Hendrik pada kesempatan itu juga menampik keras tudingan jika tidak dibayarkannya gaji para tenaga pendidik tersebut lantaran lemahnya pengawasan dari DPRD.

Ia mengaku pihaknya sudah berkali-kali memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah untuk membayarkan gaji para guru teko.

Namun ternyata hingga saat ini Pemda tak kunjung membayarnya.

“Itu yang saya tidak tahu, tidak pernah ada jawaban,” pungkas Hendrik menjawab pertanyaan wartawan terkait alasan Pemda belum membayar gaji para guru teko tersebut.

Berkaitan dengan 1187 guru yang secara diam-diam direkrut oleh pemda dan diberikan SK, ia mengaku pihaknya secara tegas melakukan penolakan.

Hal itu lantaran hingga saat ini Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga selaku dinas teknis belum mampu memberikan analisis kebutuhan guru yang diminta oleh DPRD.

“Landasan pijakan kita kepada prosedur, kita sudah minta kepada OPD teknis untuk sajikan analisis kebutuhannya dan tidak lengkap, sangat tidak konek, maka bukannya kami tidak setuju tapi analisis kebutuhannya sangat-sangat tidak jelas, maka kami menolak, kami mendrop,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

DPRD TTU Guru Teko TTU
Previous ArticleKPK Beri Sosialisasi Cegah Korupsi untuk Anggota DPRD Malaka
Next Article PMKRI Apresiasi Kinerja Bawaslu Manggarai

Related Posts

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.