Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Hina PMKRI, Pemilik Akun Facebook Maxi Diadukan ke Polres TTU
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Hina PMKRI, Pemilik Akun Facebook Maxi Diadukan ke Polres TTU

By Redaksi12 Desember 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu Yohanes P.W.Sara berpose sambil memegang bukti Laporan polisi terhadap akun FB Maxi saat ditemui VoxNtt.com di Margasiswa PMKRI Cabang Kefamenanu, Kamis, 12 Desember 2019 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Pemilik akun facebook atas nama Maxi diduga kuat telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap organisasi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).

Dugaan pencemaran nama baik tersebut dilakukan oleh Maxi saat mengomentari postingan dari akun Efen Tunabenani di group facebook Timor Tengah Utara (TTU)-Biinmafo “Bebas Berpendapat”, Rabu (11/12/2019) malam.

Komisariat Daerah PMKRI Regio Timor, Yohanes Fransiskus Naihati menuturkan, pencemaran nama baik tersebut bermula dari adanya postingan pemilik akun  Efen Tunabeni di group facebook Timor Tengah Utara (TTU)-Biinmafo “Bebas Berpendapat”.

Efen menulis ‘Unimor Mulai Aneh Lembaga Akademisi Dipolitisasi Tolak Kedatangan Bupati Di Unimor’.

Postingan tersebut dikomentari oleh akun facebook atas nama Maxi. Ia menulis ‘sudah keterlaluan pasti ulah PMKRI, jika Dugaan saya benar maka PMKRI itu salah arah’.

Komentar Maxi tersebut mendapat tanggapan dari beberapa akun facebook lain.

Saat saling berbalas komentar, Maxi malah menulis ‘Dasarnya PMKRI ikuti ormas PMKRI FPI dan alumni 212 Demo’

Menurut Yohanes, komentar Maxi yang mengaitkan PMKRI dengan ormas FPI, serta alumni 212, merupakan pernyataan yang menyesatkan.

Ia juga menilai komentar tersebut menyakiti hati keluarga besar PMKRI di seluruh Indonesia.

Padahal, kata Yohanes, sejak awal didirikan PMKRI berasaskan Pancasila, dan UUD 1945, serta dijiwai nilai-nilai Kekatolikan.

Selain itu, PMKRI juga tidak pernah terlibat dalam gerakan demontrasi 212.

“Ini pernyataan yang sangat menyesatkan, karena PMKRI tidak pernah terlibat dalam demontrasi 212, jadi keliru kalau dikaitkan dengan alumni 212 apalagi FPI,” tegas alumnus Unimor tersebut.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu Yohanes P.W.Sara mengaku pihaknya telah melaporkan pemilik akun facebook atas nama Maxi ke Polres TTU, Kamis (12/12/2019).

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres TTU dengan nomor laporan: STPL/363/XII/2019/NTT/RES TTU.

“Saya harap pihak Kepolisian Resort TTU serius memproses laporan yang kami buat, karena pernyataan pemilik akun facebook Maxi tersebut sangat menyesatkan dan menyakiti hati kami seluruh keluarga besar PMKRI di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dirilis pemilik akun Maxi hingga belum berhasil dikonfirmasi.

Pesan konfirmasi telah dikirim VoxNtt.com melalui aplikasi messenger, namun tidak ditanggapi Maxi.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

PMKRI PMKRI Kefamenanu Polres TTU TTU
Previous ArticleKisah Polisi Roni dan ‘Simpanan Uang Rokok’ Wanita ODGJ di Maumere
Next Article ODGJ di Maumere Rajin Beri ‘Uang Rokok’ Untuk Polisi, Totalnya Hampir Rp 10 Juta

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi RSU Undana Kupang Naik ke Tahap Penyidikan

18 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.