Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres Mabar Ungkap 5 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres Mabar Ungkap 5 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

By Redaksi14 Desember 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Polres Mabar sedang melakukan konferensi pers terkait kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, Jumat (13/12/2019) (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kepolisian Resort Manggarai Barat (Polres Mabar) berhasil mengungkap 5 kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di kabupaten itu.

Kapolres Mabar AKBP Julisa Kusumowardono menjelaskan, sejak Oktober hingga Desember pelaku pencabulan dan persetubuhan telah berhasil diamankan Polisi.

“Adapun motif dari kelima pelaku di antaranya pelaku mengeluarkan kata-kata manis atau rayuan terhadap korban. Ada juga yang mengajak korban jalan-jalan dengan mengunakan motor, ada juga yang mengancam korban jika tidak diindahkan keinginan pelaku,” ungkap Julisa saat melakukan konferensi pers di Polres Mabar, Jumat (13/12/2019)

Julisa menjelaskan, beberapa pelaku ditahan karena melakukan pelanggaran terhadap Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan penganti UU Nomor 1 Perubahan 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah.

“Ada 1 orang pelaku yang belum kita tahan karena masih berusia di bawah umur, pelaku tersebut tetap dalam pengawasan Polres Mabar,” tutup Julisa.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleAnggota DPRD Malaka Ini Rampungkan Perbaikan Jalan Rusak Pakai Uang Pribadi
Next Article 130 KK di TTU Dapat Bantuan Rumah dari Kemensos RI

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.