Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres Mabar Ungkap 5 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres Mabar Ungkap 5 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

By Redaksi14 Desember 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Polres Mabar sedang melakukan konferensi pers terkait kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, Jumat (13/12/2019) (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kepolisian Resort Manggarai Barat (Polres Mabar) berhasil mengungkap 5 kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di kabupaten itu.

Kapolres Mabar AKBP Julisa Kusumowardono menjelaskan, sejak Oktober hingga Desember pelaku pencabulan dan persetubuhan telah berhasil diamankan Polisi.

“Adapun motif dari kelima pelaku di antaranya pelaku mengeluarkan kata-kata manis atau rayuan terhadap korban. Ada juga yang mengajak korban jalan-jalan dengan mengunakan motor, ada juga yang mengancam korban jika tidak diindahkan keinginan pelaku,” ungkap Julisa saat melakukan konferensi pers di Polres Mabar, Jumat (13/12/2019)

Julisa menjelaskan, beberapa pelaku ditahan karena melakukan pelanggaran terhadap Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan penganti UU Nomor 1 Perubahan 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah.

“Ada 1 orang pelaku yang belum kita tahan karena masih berusia di bawah umur, pelaku tersebut tetap dalam pengawasan Polres Mabar,” tutup Julisa.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleAnggota DPRD Malaka Ini Rampungkan Perbaikan Jalan Rusak Pakai Uang Pribadi
Next Article 130 KK di TTU Dapat Bantuan Rumah dari Kemensos RI

Related Posts

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Anggota DPR RI Stevano Rizki Gerak Cepat Bawa Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Kuwus Barat

19 Agustus 2026
Terkini

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.