Maumere, Vox NTT- Lembaga Bantuan Hukum Komisi Nasional Pemerhati Hak Demokrasi dan HAM (LBH Komnas PHD HAM) NTT mendesak Polres Lembata agar menahan tersangka penganiayaan anak dengan korban Muhamad Rizal Saputra (17).
Pasalnya, sampai saat ini Polres Lembata tidak melakukan penahanan terhadap 4 tersangka.
Koordinator LBH Komnas PHD HAM NTT Nurcholis Madjid menegaskan, Polres Lembata seharusnya memperhatikan terpenuhinya unsur obyektif dan subyektif.
“Sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP penahanan dilakukan dengan alasan takut pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” terang Madjid melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/12/2019).
Alasan penahanan pun bisa merujuk pada Pasal 21 ayat (4). Di sana diatur penahanan dilakukan terhadap tersangka dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/125/XII/2019/Reskrim diketahui pasal yang dijadikan rujukan penyidik Polres Lembata adalah Pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 80 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
“Sangkaan terhadap pelaku adalah melakukan kerkerasan secara bersama-sama atau kekerasan terhadap anak yang mana ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Itu berarti, tersangka sudah seharusnya ditahan,” tegas Madjid.
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Lembata Komang Sukamara menerangkan, para pelaku tidak ditahan tetapi dikenakan wajib lapor. Sukamara tak menjelaskan lebih lanjut alasan tidak dilakukannya penahanan.
Meski demikian, dirinya menerangkan SPDP kasus sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.
“SPDP sudah dikirim ke JPU. Berkas sudah siap tetapi belum diserahkan karena masih libur. Penyerahan akan dilakukan setelah masuk libur,” terangnya yang dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (29/12/2019).
Perlu diketahui dari 4 pelaku tersebut, 2 di antaranya merupakan ASN yakni Abdul Syukur Wulakada dan istrinya Isnawati.
Di saat yang bersamaan, Polres Lembata juga menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak dengan pelaku Muhamad Rizal Saputra (17).
Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba