Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»DPRD Ende Minta Pemerintah Finalisasi Masalah Guru Tidak Tetap
VOX GURU

DPRD Ende Minta Pemerintah Finalisasi Masalah Guru Tidak Tetap

By Redaksi13 Februari 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-DPRD Ende kembali meminta pemerintah menyelesaikan persoalan data Guru Tidak Tetap (GTT) termasuk sejumlah honorer yang belum diakomodir dalam penerimaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).

Anggota dewan menilai, honorarium GTT yang telah berlaku selama dua tahun (2018-2019) berturut-turut masih menjadi polemik terutama belumnya finalisasi data penerima Bosda.

“Masalah yang dihadapi itu adalah belum valid data base. Jadi mungkin kita mendesak agar segera finalisasikan data honorer GTT untuk Tahun 2020,” ucap Vinsen Sangu, Ketua Komisi III DPRD Ende usai rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Senin (10/02/2020) di Kantor DPRD Ende.

Ia menyebutkan ada beberapa pokok persoalan yang ditemukan hingga akhirnya sejumlah guru honorer tidak mendapatkan jatah dari Bosda.

Vinsen menyarankan agar pemerintah dapat merevisi Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembayaran honorarium guru GTT.

Sebab, Perbup tersebut dinilai diskriminatif terhadap strata kependidikan para guru honorer. Akibatnya, sejumlah GTT yang seharusnya mendapatkan jatah dana Bosda akhirnya dihilangkan.

“Karena membedakan antara guru PJOK dan guru agama hingga tidak menjadi bagian guru Honorer GTT. Kemudian honorer GTT dengan status kepegawaian yang berbeda antara Dapodik dan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara kepala sekolah, ketua yayasan dan ketua komite banyak membuat honorer jadi korban karena tidak mendapatkan Bosda,” tutur dia.

Atas persoalan itu, Vinsen mendesak pemerintah agar segera memfinalisasikan data honorer GTT untuk Tahun 2020 dengan dilengkapi perubahaan atau revisi Perbup Nomor 13 Tahun 2018.

Perbaikan Perbup diharapkan tidak diskriminatif baik antarguru mata pelajaran dan guru kelas maupun antarstrata pendidikan yang dimiliki guru terutama guru berlatar belakang pendidikan S1 dengan guru berlatar belakang pendidikan D2/D3.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mathildis Mensi Tiwe menerangkan, pemerintah saat ini sedang menyesuaikan data untuk mengakomodir seluruh GTT.

Mensi mengingatkan hal itu untuk kepentingan guru honorer, sebab selama ini telah mengabdi dan berjasa bagi daerah.

“Pertama, bahwa teman-teman guru ini sudah mengabdi dan berjasa. Sebagai pemerintah tentu kami mengingat jasa para guru. Kita akan akomodir dan saat ini masih dalam kajian teknis kami,” tutur Mensi saat ditanya wartawan di ruang kerjanya, Selasa (11/02/2020) siang.

Ia kembali menegaskan, setelah dituangkan secara teknis akan diadopsikan ke kebijakan dalam hal ini keputusan Bupati. Saat ini, secara administratif sedang disusun.

Di sisi lain, terang Mensi, para guru GTT akan terbantu dengan dana DOS sebesar 50 persen yang menjadi jatah guru honorer. Namun begitu, para guru harus memenuhi sejumlah syarat yang menjadi ketentuan pokok.

“Jadi pada dasarnya bahwa semua ini masih dalam draf. Kita tentu akan memperhatikan itu,” ucap Mensi.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

DPRD Ende Ende
Previous ArticlePesparani Bukan Hanya Milik Umat Katolik
Next Article DPRD NTT Kunjungi Kawasan Destinasi Wisata Baru di Ende

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Guru MAN 1 Manggarai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa, Begini Kronologinya

17 April 2026

Guru MAN 1 Manggarai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Siswa

12 April 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.