Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus DD Manamas, Kejari TTU Banding Putusan Pengadilan Tipikor Kupang
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus DD Manamas, Kejari TTU Banding Putusan Pengadilan Tipikor Kupang

By Redaksi17 Februari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin, 17 Februari 2020 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Kasus korupsi Dana Desa Manamas, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sudah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Kupang, beberapa waktu lalu.

Kasus ini menyeret dua terdakwa masing-masing, Kepala Desa Maximus Elu dan Bendahara Maximus Elu Bobo.

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Kades Maximus dengan hukumam penjara 2 tahun 10 bulan. Selain itu, Kades Maximus juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 373 juta.

Bila tidak dibayarkan, maka akan dilakukan penyitaan harta benda atau diganti dengan hukuman 1 tahun penjara. Kemudia, ada juga denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Sementara bendahara Maximus Elu Bobo divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 72 juta.

Jika tidak dibayarkan, maka akan dilakukan penyitaan harta atau diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.

Selain itu yang bersangkutan juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan selaku Jaksa Penuntut Umum saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (17/02/2020), menuturkan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

Itu terutama terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap Bendahara Desa Maximus Elu Bobo.

Dalam tuntutan yang diajukan pihaknya, Jelas Noven, apabila uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 72 juta tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Namun dalam putusan majelis hakim memvonis jika Maximus Elu Bobo tak membayar uang pengganti kerugian Negara, maka diganti dengan kurungan penjara 4 bulan.

“Kalau untuk kepala desa sudah inkrah, kalau bendahara kita dari penuntut umum menempuh upaya hukum banding terkait putusan dari majelis hakim,” tutur Kasi Noven.

Kasi Noven menuturkan, memori banding untuk putusan hakim Tipikor Kupang terhadap bendahara Maximus Elu Bobo sudah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi.

Pendaftaran memori banding tersebut dilakukan sebelum masa waktu 7 hari yang diberikan untuk berpikir oleh majelis hakim Tipikor Kupang selesai.

“Sebelum masa waktu 7 hari untuk pikir-pikir selesai kita sudah daftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Manamas Kejari TTU TTU
Previous ArticleFakta-fakta tentang Mario Hotel Borong Matim
Next Article Tahun Ini DPRD Matim Perketat Pengawasan Proyek

Related Posts

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026
Terkini

Kerajaan dan Keadilan yang Dibangun dalam Roh vs Yang Dibangun dalam Nafsu

19 Juli 2026

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.