Kupang, Vox NTT-Kasus korupsi di Indonesia kian meresahkan dari tahun ke tahun. Prakteknya pun kian meluas dari pusat hingga ke daerah, dari institusi negara hingga ke tingkat desa.
Pada tahun 2016 silam, berdasarkan data yang dirilis KPK terdapat 361 kepala daerah di Indonesia yang terlibat tidak pidana korupsi.
Ranu Miharja yang saat itu menjabat Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PPIM) KPK, korupsi terbanyak melibatkan kepala daerah, umumnya terkait praktek suap dalam hal perizinan dan fee proyek.
Sementara Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan dalam kurun 2010-2015 jumlah kasus korupsi di Indonesia mencapai 3.042 kasus dengan 6733 tersangka dan kerugian negara mencapai Rp 33.293,8 miliar. Sementara nilai suap, RP 999,6 miliar.
ICW juga merilis sejumlah daerah dengan kasus korupsi tertinggi, dimana Jawa Timur urutan pertama, disusul Sumatra Utara, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo pada akhir tahun 2019 menjelang akhir masa jabatannya kembali membeberkan 25 daerah, dengan jumlah pejabat paling banyak terlibat korupsi. Nama NTT tidak alpa, masuk pula dalam 25 daftar itu.
Terkait hal ini, KPK meminta masyarakat agar aktif mengawasi setiap kegiatan pembangunan di daerah serta memantau perilaku para pejabat.
Baca Juga: Kowappem NTT Laporkan Proyek Jalan Provinsi di Matim ke Kejati
KPK meyakini, keaktifan masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintah di daerah dapat membantu menurunkan praktek korupsi di level daerah.
KPK juga berkeyakinan, perilaku korup pejabat di daerah semakin liar karena lemahnya pengawasan masyarakat.
Jurnalis Mempunyai Peran Strategis
Terkait Pengawasan, Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK kala itu mengatakan, Pers terutama Jurnalis di daerah mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengawasi proses pembangunan di daerah.
Karena itu ia menyarankan, para jurnalis agar profesional dalam menjalankan fungsi kontrol serta tidak berkompromi dengan perilaku korupsi para pejabat.
Menurut dia, kalau para jurnalis di seluruh daerah di Indonesia menjalankan fungsi kontrol secara profesional, maka Indonesia lambat laun akan bebas dari korupsi dan keuangan negara aman dari rampokan.
Hal itu dijelaskan Febri Diansyah kepada wartawan VoxNtt.com, Marcel Manek selaku juara III lomba Jurnalis “Cegah Korupsi, Hak Rakyat Kembali” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di sela pertemuan bersama peserta jurnalis penerima penghargaan pada Desember 2019 di Jakarta.
“Jurnalis diharapkan untuk tetap melakukan kerja-kerja jurnalis di daerah, terutama terus membangun narasi pencegahan Korupsi di daerah. Spirit dan perspektif antikorupsi harus terus dijaga guna membantu KPK dalam mengawasi pemanfaatan uang negara di daerah,” ujar Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang diamini Jubir Febri Diansyah.
Sementara untuk VoxNtt.com, KPK mengharapkan untuk jadi corong pencegahan Korupsi di NTT sebagai daerah perbatasan.
Hal itu ditekankan KPK, karena konsep Nawacita membangun dari Batas.
“Hingga saat ini banyak Dana dari APBN yang dikucurkan ke daerah perbatasan termasuk NTT. Karena itu, Vox NTT harus terus melakukan kerja untuk mencegah penyalahgunaan uang negara di daerah perbatasan,” ujar Saut. (VoN).