Borong, Vox NTT-Tahun 2020 sebanyak Rp 198.015.408.000 Dana Desa (DD) dikucurkan untuk Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi NTT.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Matim Yosef Durahi saat dihubungi VoxNtt.com melalui sambungan WhatsApp, Selasa (10/03/2020).
Terkait besaran dana yang fantastis itu, Kadis Yosef mengatakan desa menempatkan posisi yang sangat penting dalam proses pembangunan secara nasional.
“Dengan kewenangan yang diberikan kepada desa, maka proses pembangunan diharapkan akan berjalan lebih merata dan lancar serta tepat sasaran,” ujar mantan Camat Elar itu.
Kendati demikian, jelas mantan Sekretaris Dinas Pendikan dan Kebudayaan itu proses tersebut harus melibatkan seluruh masyarakat dengan memperhatikan unsur nilai dan adat istiadat setempat.
Dengan demikian kata dia, penggelontoran anggaran dari pusat kepada desa melalui Dana Desa (DD) yang setiap tahun meningkat jumlahnya akan berdampak pula pada kemandirian desa menuju masyarakat adil dan sejahtera.
Oleh karena itu kata Kadis Yosef pengawasan tidak hanya dilakukan oleh dinas tetapi yang paling penting dilakukan oleh masyarakat itu sendiri, terutama oleh badan permusyawaratan desa (BPD) disetiap Desa.
“Staf dinas terbatas dan tidak selamanya ada di lapangan. Akan tetapi kami sudah tegaskan yang berkaitan perencanaan dan RABS tidak hanya dipegang oleh kepala desa atau perangkat desa tertentu saja. RABS itu harus ada di BPD, Kecamatan dan Kabupaten melalui Dinas PMD,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan Dana Desa merupakan dana untuk masyarakat desa. Maka masyarakat juga harus mengetahui rancangan anggarannya, berapa banyak jumlahnya atau pun volumenya.
“Transparansi itu penting sehingga masyarakat tidak perlu curiga kepada kepala desa atau perangkat desa tentang pengelolaan dana desa,” ucapnya.
“Papan infografis dana desa harus dipajangkan di kantor desa atau di tempat publik sehingga masyarakat bisa cepat tahu penggunaan dana desa di desa tersebut, demikian juga papan informasi proyek harus dipasang,” tukasnya.
Menanggpi hal itu, anggota DPRD Matim Vinsensius Reamur mengatakan semua kades harus megacu pada Permendesa PDTT 11 tahun 2019 yang menjelaskan proritas penggunaan dana desa tahun 2020.
“Aturan itu tidak boleh dilanggar, tempatkan skala prioritas pembangunan sesuai musyawarah yang sudah dilakukan mulai tingkat dusun sampai di tingkat desa,” ujar Politisi Partai Golkar itu.
Politisi asal Kota Komba itu juga menegaskan, pemerintah dan aparat desa tidak boleh merekayasa pembangunan di desa yang seolah-olah atas usulan musyawarah bersama.
“Hal itu tidak boleh terjadi, biarkan masyarakat membahas tentang dana yang diperuntukan untuk kesejahteraan bersama tanpa melanggar regulasi yang ada,” imbuhnya.
Di era keterbukaan informasi sekarang ini tambah Remur, diharapkan semua kepala desa untuk tidak membuat pelanggaran yang mengakibatkan mandeknya pembangunan di desa.
“Sesungguhnya jarak antara pelanggaran dan jeruji besi atau bui itu hanya setebal tisu. Maka saya harapkan semua kades harus melaksanakan pembangunan di desa sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba