Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»BPJS Kesehatan Belum Terima Salinan Putusan MA
KESEHATAN

BPJS Kesehatan Belum Terima Salinan Putusan MA

By Redaksi12 Maret 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ibu Sisilia, peserta BPJS, sedang menunjukkan Kartu Indonesia Sehat yang diperolehnya (Foto : Ian Bala/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-BPJS Kesehatan belum menerima salinan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan Perpres No.75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (PJKN).

Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, seperti yang dikutip VoxNtt.com dari release, Rabu siang.

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,” kata Iqbal, Senin (09/03/2020) di Jakarta.

Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengonfirmasi kebenaran isi putusan MA
tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan.

Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,”tandas Iqbal.

Sementara Plh Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Ende, Priskila Hosana Putri menerangkan, dengan belum menerima salinan putusan MA tersebut maka sistem pembayaran iuran masih sesuai Perpres No.75 Tahun 2019.

Pasal 34 tentang kenaikkan iuran BPJS Kesehatan Kelas III Rp 42.000, Kelas II Rp 110.000 dan Kelas I Rp 160.000 untuk sementara dinyatakan masih berlaku hingga salinan putusan MA diterima BPJS.

“Jadi intinya itu, kalau kita belum menerima salinan itu maka Perpres itu dinyatakan masih berlaku. Begitu aja sih,”tutur Priskila.

Penulis : Ian Bala

Editor: Irvan K

BPJS Ende
Previous ArticleRespon Unjuk Rasa, Wabup Jerry Manafe Perintahkan Inspektorat ke Kupang Barat
Next Article Golkar Usung Paket Aman pada Pilkada 2020?

Related Posts

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026

420 Warga Tengki Seribu Minta Natalius Pigai Turun Tangan Awasi Pemenuhan HAM di Lokasi Relokasi

9 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.