Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Paket Praja Tidak Memenuhi Syarat Calon
Pilkada

Paket Praja Tidak Memenuhi Syarat Calon

By Redaksi20 Maret 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi pemilu
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat dari jalur perorangan atau independen, Wilfridus Fidelis Pranda dan Blasius Jeramun (Praja) dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dalam pencalonan.

Hal itu terjadi karena bakal balon Bupati Wilfridus Fidelis Pranda telah meninggal dunia.

Komisioner KPU Kabupaten Mabar Ponsianus Mato mengatakan, dalam regulasi PKPU 1 Pasal 33 telah diatur jelas soal pencalonan.

PKPU 1 Pasal 33 menyebutkan, poin 1 bakal pasangan calon perseorangan atau salah satu bakal calon perseorangan yang mengundurkan diri sejak verifikasi administrasi sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti dengan calon lain.

Poin dua, dihapus. Poin tiga, bakal calon perseorangan yang berhalangan tetap setelah penyerahan dukungan sampai dengan sebelum pendaftaran dapat diganti dengan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak calon tersebut berhalangan tetap.

Poin empat, berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi keadaan: a. meninggal dunia; atau b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen

Pada hari Rabu kemarin, kata Ponsianus, KPU telah melayangkan surat pemberitahuan ke tim penghubung Paket Praja.

“Surat pemberitahuan itu merujuk PKPU. Karena secara faktual kita melihat yang bersangkutan (Bakal Calon Bupati) berhalangan tetap. Berhalangan tetap ini bunyi PKPU,” jelas Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mabar itu saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Jumat (20/03/2020).

Hingga kini kata dia, belum ada surat yang diberikan oleh Paket Praja terkait pemberitahuan bahwa yang bersangkutan yaitu bakal calon Bupati telah berhalangan tetap.

“Surat dari Paket Praja yaitu surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan yaitu bakal calon Bupati telah berhalangan tetap dan pengganti bakal calon Bupati. Batal itupun selama 3 hari. Dan sekarang sudah lewat waktu selama 3 hari itu,” tutupnya.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

KPU Mabar Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleCegah Virus Corona, Pemkab Belu Bentuk Tim dan Sekolah Diliburkan
Next Article Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkab TTU Resmi Liburkan Seluruh Sekolah

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Serap Aspirasi Warga Papagarang, Hasanudin Minta Pemerintah Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat

13 Agustus 2026

Pramuka Manggarai Barat Dorong Generasi Muda Dukung Swasembada Pangan

13 Agustus 2026
Terkini

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026

SDK Lewe Gelar Perkemahan Pramuka Sambut HUT ke-65

13 Agustus 2026

Serap Aspirasi Warga Papagarang, Hasanudin Minta Pemerintah Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat

13 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.