Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Kapolri Keluarkan Maklumat: Larangan Kerumuman Massa hingga Timbunan Sembako
KESEHATAN

Kapolri Keluarkan Maklumat: Larangan Kerumuman Massa hingga Timbunan Sembako

By Redaksi22 Maret 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolri Jenderal Idham Aziz (Foto: Kompas.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kapolri Jenderal Idham Aziz resmi mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan warga terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).

Dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020, tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan perkumpulan massa dalam jumlah yang banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri ditiadakan.

Kapolri Idham mengeluarkan maklumat ini berdasarkan pertimbangan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19.

Kemudian atas dasar kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 secara baik, cepat dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Dalam hal ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat yang adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Sehingga maklumat ini dibuat untuk semata-mata melindungi masyarakat.

Kapolri Idham juga memerintahkan untuk meniadakan segala bentuk kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan atau sejenisnya.

Maklumat Kapolri tentang kepatuhan dalam kebijakan pemerintah menangani virus corona (Covid-19) di tanah air (Foto: Copy Right)

Begitu pula dengan kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran serta resepsi keluarga untuk ditiadakan sementara waktu.

Kapolri Idham juga memerintah untuk meniadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan massa.

Ia juga meminta kepada semua pihak agar tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

Selanjutnya, Idham juga meminta agar semua pihak tidak mudah percaya dan menyebarkan berita-berita bohong yang dapat meresahkan masyarakat. Masyarakat diminta hubungi polisi terdekat jika mendapat informasi tak jelas.

Dalam maklumat itu pula, Kapolri melarang warga untuk tidak membeli dan menimbun kebutuhan pokok (sembako) secara berlebihan.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Nasional Virus Corona
Previous ArticleDiduga Rampas HP Milik Panwascam, Anggota DPRD Malaka Ini Dipolisikan
Next Article Diduga Sudah Ada ODP Virus Corona di Manggarai

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026
Terkini

Kepala SMPN Satap Munde Bantah Dugaan Pungli, Sebut Uang dari Orangtua Bersifat Sukarela

22 Juli 2026

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.