Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pendataan Penerima BLT Covid-19 Harus Tepat Sasaran
Regional NTT

Pendataan Penerima BLT Covid-19 Harus Tepat Sasaran

By Redaksi30 April 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Ketua DPRD TTS, Egy Usfunan
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) diminta untuk merespon cepat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19.

Selain itu, dalam pendataan oleh pihak desa harus tepat sasaran sesuai ketentuan dan kriteria penerima.

Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTS, Egy Usfunan saat dikonfirmasi terkait pengaduan warga yang melalui Group Diskusi WhattsAp (WA) VoxNtt.com TTS.

“Memang harus respon cepat dari Pemkab untuk bisa realisasi tiga bulan yakni: April, Mei dan Juni. Setiap KK Rp 600 ribu. Selain itu ada bantuan sembako dan penanganan Posko Covid desa,” jelasnya saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Kamis (29/04/2020).

BLT Covid ini, tambah Egy, kriteria umumnya adalah warga yang kehilangan pekerjaan selama pendemi Corona.

“Selain itu, kriteria penerima BLT dana desa adalah warga yang belum mendapatkan dana  program keluarga harapan (PKH), Kartu Prakerja, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan belum menerima bantuan jaring pengaman sosial lain,” tambah Egy.

Oleh karena itu, pihak desa saat pendataan, tegasnya, harus tepat sasaran.

“Jangan sampai ada yang selama ini tidak tersentuh bantuan namun masih tidak dapat. Sementara yang sudah dapat berbagai bantuan masih juga didata. Pihak desa harus benar-benar melakukan pendataan yang akurat,” tandasnya.

Egy Usfunan yang juga adalah Ketua DPC PKB TTS ini, mengatakan, BLT yang bersumber dari dana desa tersebut berkisar 25 sampai 35 persen dari anggaran dana desa yang diperoleh.

“Besaran anggaran masing-masing desa dilihat dari total alokasi dana desa yang didapatnya. Jika desa memiliki anggaran dana desa di bawah Rp 800 juta maka 25% dimanfaatkan sebagai BLT dana desa. Sedangkan yang anggarannya Rp 800 juta-Rp 1,2 miliar maka besarannya 30% untuk BLT dana desa, sedangkan yang anggarannya di atas Rp 1,2 miliar besarannya 35%,” jelas Egy Usfunan.

Penulis: Long

Editor: Irvan K

covid-19 DPRD TTS Egy Usfunan TTS
Previous ArticleKota Kupang Zona Merah Covid-19, TTS Kontrol Ketat di Pintu Masuk
Next Article Hasil Rapid Non Reaktif, Awak Kapal Meratus Disebut Hanya Sakit Lambung

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.