Ruteng, Vox NTT- Bupati Manggarai Timur Agas Andreas mengaku sudah mengeluarkan izin lokasi pabrik semen di Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda.
Ia menjelaskan, saat ini tahapannya ialah Bupati Matim sudah mengeluarkan izin lokasi pabrik semen di Luwuk. Syarat izin lokasi adalah harus ada rekomendasi dari Badan Pertanahan.
“Tapi di tempat pabriknya. Di Luwuknya yang sudah keluar (izin). Sedangkan izin untuk tambang bukan kewenangan Bupati,” tegas Bupati Agas kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (23/04/2020) lalu.
Baca: Agas: Izin Tambang di Provinsi, Bukan Bupati
Pernyataan Agas yang sudah mengeluarkan izin lokasi pabrik semen ini turut menyita perhatian Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Koordinator TPDI Petrus Salestinus menegaskan, banyak pihak baru mengetahui kalau Bupati Agas telah mengeluarkan izin lokasi pabrik semen kepada PT Singa Merah (SM) dan PT Istindo Mitra Manggarai (IMM).
Menurut Salestinus, klarifikasi Bupati Agas bahwa telah memberikan izin lokasi semacam petir di siang bolong bagi sebagian besar masyarakat Matim.
Baca: Timbang Untung dan Buntung Pabrik Semen Lingko Lolok
“Karena sejak kapan diajukan permohonan dan keluar rekomendasi hingga Bupati Agas mengeluarkan izin lokasi untuk PT SM dan PT IMM, tidak pernah ada pengumuman resmi,” tandas advokat Peradi itu dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Selasa (05/05/2020).
“Hak kontrol publik dan media lantas curiga, ada sesuatu yang disembunyikan dalam proses dan mekanisme pemberian izin lokasi yang sangat tertutup ini,” sambung dia.
Salestinus menyatakan, salah satu syarat hukum terkait izin lokasi adalah pemohon (PT SM dan PT IMM) harus menyampaikan “pernyataan tertulis” mengenai letak dan luas tanah yang sudah dikuasai. Hal itu harus dibuktikan kebenarannya secara formil dan materil sebelum izin lokasi diterbitkan.
Ia menambahkan, rekomendasi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan izin lokasi dari Bupati Matim, harus di-publish sebagai dokumen publik. Sebab asas keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas mengharuskan demikian.
Menurut Salestinus, publik berhak mengetahui untuk mengontrol publik kinerja pemerintah. Apakah telah memenuhi syarat hukum atau tidak. Termasuk apakah PT SM dan PT IMM benar-benar telah menguasai letak dan luas tanah yang dimohonkan izin lokasi atau tidak.
Ada yang Ingin Ditutup-tutupi
Salestinus menyatakan, rekomendasi dan izin lokasi Bupati Agas bukan dokumen rahasia negara sehingga dirahasiakan.
Sebab itu klarifikasi Bupati Agas tanpa menunjukkan dokumen izin lokasi dan rekomendasi BPN, bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan konspirasi jahat.
Kemudian, kata dia, ada dugaan pemalsuan dokumen izin lokasi yang memerlukan kontrol publik dan pertanggungjawaban pidana.
Baca: BPN Matim Diminta Jangan Gegabah Ukur Tanah di Lingko Lolok
Ia menjelaskan, di dalam Peraturan Menteri Agraria tentang Izin Lokasi, dikatakan bahwa “untuk keperluan menentukan luas areal yang ditunjuk dalam izin lokasi, perusahan pemohon wajib menyampaikan pernyataan tertulis mengenai letak dan luas tanah yang sudah dikuasai olehnya dan/atau pelaku usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup”.
Hal itu harus dibuktikan secara materiil soal “telah menguasai luas dan letak obyek izin lokasi”.
“Kenyataannya PT SM dan PT IMM hingga saat ini secara faktual dan yuridis tidak menguasai tanah, baik yang terletak di Luwuk maupun di Lingko Lolok seluas 505 Ha, mengapa izin lokasi sudah diberikan kepada PT SM dan PT IMM, apakah ini siasat untuk menutup-nutupi soal ketidakbenaran “pernyataan tertulis” mengenai letak dan luas tanah yang telah dikuasai menurut Peraturan Menteri Agraria?” tukas Salestinus.
Ia pun menduga PT SM dan PT IMM telah membuat pernyataan tertulis yang isinya palsu tentang letak dan luas tanah yang sudah dikuasai.
Dugaan lain yang muncul, kata dia, yakni pernyataan tertulis dimaksud tidak pernah diberikan kepada Bupati Agas, namun izin lokasi tetap diberikan.
“Inilah yang jadi malapetaka dengan segala implikasi hukum yang ditimbulkan,” tandasnya.
Karena itu, Salestinus meminta Bupati Agas harus jujur mengklarifikasi kebenaran syarat “pernyataan tertulis” tentang telah menguasai luas dan letak tanah yang ditunjukkan dalam izin lokasi.
Sebab, lanjut dia, fakta di lapangan membuktikan bahwa PT SM dan PT IMM tidak menguasai obyek izin lokasi.
“Tetapi izin lokasi diberikan Bupati. Maka pilihannya sekarang adalah batalkan izin lokasi atau digugat dan dipidana jika terbukti ada syarat yang tidak dipenuhi,” tegas Salestinus.
Penulis: Pepy Kurniawan