Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»KPU Belu Lakukan Sejumlah Persiapan Tahapan Pilkada
Pilkada

KPU Belu Lakukan Sejumlah Persiapan Tahapan Pilkada

By Redaksi3 Juni 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu sementara melakukan sejumlah persiapan guna melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) periode 2020-2025.

Persiapan tersebut dilakukan KPU Belu pasca diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

Ketua KPU Belu Mikhael Nahak mengatakan, saat ini pihaknya sementara melakukan rasionalisasi anggaran untuk disesuaikan dengan kebutuhan dalam tahapan pemilihan sesuai dengan protokol Covid-19.

“Persiapan KPU Belu masih berupa rasionalisasi anggaran disesuaikan dengan kebutuhan dalam tahapan pemilihan dengan protokol covid,” jelas Mikhael ketika dikonfirmasi awak media ini, Selasa (02/06/2020).

Selain melakukan rasionalisasi anggaran, KPU Belu juga sedang melakukan internalisasi draft PKPU yang akan disiapkan menjadi PKPU.

Persiapan administrasi pendukung lainnya yang sedang dilakukan untuk kelanjutan tahapan Pilkada Belu yakni pembentukan sekretariat PPK, pembentukan PPDP, pengaktifan panitia ad hock, bimtek dan verifikasi faktual perseorangan dan pemutakhiran data pemilih.

Sesuai jadwal, verfikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan seharusnya sudah dilakukan sejak 26 Maret hingga 15 April 2020 lalu. Namun karena masalah Covid-19, tahapan ini ditunda dan akan dilanjutkan setelah Peraturan KPU terbaru ditetapkan.

Ditanyai mengenai hambatan, Mikhael mengakui bahwa situasi nasional saat ini yakni pendemi Covid-19 yang berdampak pada penundaan pelaksanaan sejumlah tahapan.

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

Belu KPU Belu
Previous ArticleEgo Sektoral di Tengah Pandemi
Next Article Pegadaian Atambua Ikut Atasi Masalah Covid-19

Related Posts

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Bawaslu Manggarai Gandeng Mahasiswa Konsolidasi Demokrasi di Tengah Ancaman Politik Uang dan Hoaks

28 Mei 2026
Terkini

RSUD Borong Klaim Ibu Hamil Minta Maaf ke Nakes, Suami: Itu Omong Kosong

3 September 2026

Edi Hardum Minta Bupati di Flores Tak Monopoli Penyaluran Bantuan Gempa

3 September 2026

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026

Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur: Rumah Tak Lagi Aman

2 September 2026

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.