Kefamenanu, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten TTU beberapa waktu lalu telah memekarkan 11 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Ke-11 desa yang dimekarkan berdasarkan pada peraturan bupati tersebut di antaranya desa persiapan T’Eba Utara yang dimekarkan dari desa T’Eba Timur dan desa persiapan Oekopa Utara yang dimekarkan dari Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah.
Desa persiapan Bakitolas Tengah yang dimekarkan dari Desa Bakitolas, desa persiapan Nelu yang dimekarkan dari Desa Sunsea, Kecamatan Naibenu.
Selain itu, ada juga desa persiapan Tasinifu Selatan dan Tasinifu Barat yang dimekarkan dari Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis dan desa persiapan Eon Amaunu yang dimekarkan dari Desa Oenbit, Kecamatan Insana.
Desa persiapan Fatunisuan Tikneon yang dimekarkan dari Desa Fatunisuan, Kecamatan Miomafo Barat, desa persiapan Humusu Oesusu yang dimekarkan dari Desa Humusu Oekolo, Kecamatan Insana Utara, desa persiapan Popnam barat dimekarkan dari Desa Popnam, Kecamatan Noemuti serta desa persiapan Fafinesu Obe dimekarkan dari Desa Fafinesu, Kecamatan Insana Fafinesu.
Anggota DPRD TTU Fabianus Alisiono saat mengatakan, pada prinsipnya dirinya mendukung upaya pemerintah untuk melakukan pemekaran desa.
Pemekaran desa tersebut dinilainya dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Namun begitu, anggota Fraksi Gerindra tersebut menyatakan, Pemkab TTU seharusnya saat ini lebih fokus mengurus kode desa dari 22 desa eks kelurahan.
Hal tersebut dimaksudkan agar status dari 22 desa tersebut bisa diperjelas.
“Pemekaran desa itu memang baik tetapi pemerintah harusnya fokus dulu untuk mengurus kode desa dari 22 desa eks kelurahan yang sudah sekian tahun belum ada kejelasan ini,” tutur legislator asal Dapil TTU I itu saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Jumat (03/07/2020).
Sementara itu, Yohanes Salem yang juga anggota DPRD TTU menilai pemekaran 11 desa yang saat ini dilakukan oleh pemerintah akan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Hal itu merujuk pada nasib 22 desa eks kelurahan yang sudah terkatung-katung sejak 2013 lalu.
Akibat belum adanya kode desa, tegas Ketua DPC Partai Demokrat kabupaten TTU itu, 22 desa tersebut tak kunjung mendapatkan kucuran dana desa.
“Atas uraian sejumlah fakta persoalan administrasi pemerintah desa yang urusannya belum juga tuntas hingga hari ini maka terhadap ikthiar Pemda Kabupaten TTU memekarkan 11 desa hendaknya memperhatikan berbagai aspek pendukung. Tahun 2020 merupakan tahun politik janganlah kemudian menciptakan persoalan sosial di tengah masyarakat dengan memberi angin surga diujung masa jabatan,” tegas Sekretaris Fraksi AMPERA di DPRD TTU itu.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba