Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejati Tangkap DPO Tersangka Kasus Kredit Macet Bank NTT Cabang Surabaya
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejati Tangkap DPO Tersangka Kasus Kredit Macet Bank NTT Cabang Surabaya

By Redaksi20 Juli 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tersangka MR saat tiba di Kejati NTT, Minggu, 19 Juli 2020
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Tim Intelijen Kejaksaan Tingggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil menangkap tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya atas nama Muhamad Ruslan.

Kepala Kejati NTT Yulianto mengatakan tersangka Muhamad Ruslan ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 18 Juli 2020

Ia ditangkap setelah Kejati NTT menetapkan Muhammad Ruslan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 1 Juli 2020 lalu.

“Tersangka ditangkap di Bandung, Jawa Barat,” kata Yulianto kepada wartawan di kantor Kejati NTT, Minggu (19/07/2020) siang.

Kata dia, tersangka MR mendapat pinjaman dari Bank NTT cabang Surabaya sebesar Rp 40 Miliar.

Namun jelas dia, faktanya dia hanya menerima sebesar Rp 8,6 Miliar. Sedangkan sisianya diserahkan ke Stefanus Sulaiman.

“Pinjaman itu ditandatangani sendiri oleh yang bersangkutan, sehingga yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp 40 miliar,” katanya.

Dengan kontruksi yang ada, kata dia, sudah sangat jelas bahwa kredit yang dilakukan semata-mata hanya untuk menggarong uang negara.

Dia mengaku sempat berbincang dengan tersangka, dan dia mengakui kesalahannya.

“Dengan model kredit seperti itu tidak mungkin dibayar, karena pinjam Rp 40 Miliar yang diterima hanya Rp 8,6 Miliar,” ujarnya.

Dengan penangkapan ini, maka lengkap sudah 7 debitur kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya yang dijadikan tersangka telah ditangkap.

Kasus dugaan korupsi Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp 149 Miliar ditaksasi mengalami kerugian sebesar Rp 127 Miliar.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Bank NTT Kota Kupang
Previous ArticleTiga Napi Pencurian Asal Sumba Dipindahkan ke Nusakambangan
Next Article Golkar Matim Distribusi APD di 29 Puskesmas, John Nahas: Tidak Ada Tendensi Politik

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.