Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dua Karyawan UD Sama Jaya Diduga Dipecat Tanpa Alasan
Regional NTT

Dua Karyawan UD Sama Jaya Diduga Dipecat Tanpa Alasan

By Redaksi29 Juli 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Vitalis Bano dan Yohanis Nesi saat diwawancarai awak media di halaman kantor DPRD NTT, Selasa, 28 Juli 2020 (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Nasib naas dialami dua karyawan yang bekerja di UD Sama Jaya yang berlalamat di Kuanino, Kota Kupang. Keduanya diduga dipecat tanpa alasan.

Kedua karyawan itu yakni, Vitalis Bano dan Yohanis Nesi. Keduanya berprofesi sebagai sopir.

Vitalis Ban mengaku ia bekerja sejak tahun 1999 dan diberhentikan pada 4 Juni 2020 lalu.

Warga Kelurahan Nun Bau Delha (NBD), Kota Kupang itu juga mengaku dipecat dari tempat ia bekerja tanpa menerima uang sepeser pun.

“Saya sudah bekerja 21 tahun lalu saya dipecat dari toko tanpa diberi uang apalagi pesangon,” katanya kepada wartawan di Kantor DPRD NTT, Selasa (28/07/2020).

Ia mengatakan, sebelum dipecat ia disuruh menandatangani surat. Namun, ia tidak lakukan lantaran belum mendapatkan haknya.

“Saya disuruh tanda tangan surat tapi saya tidak mau,” katanya.

Ia juga mengaku, dia bekerja sejak tahun 1999 dengan gaji 300 ribu rupiah.

“Sekarang saya terima Rp 1.800.000 dulu hanya dengan 300 ribu, saya sopir pertama di toko itu,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Yohanis Nesi mengaku, ia bekerja sejak tahun 21 Mei 2018 dan berprofresi sebagai sopir.

“Saya diberhentikan sejak bulan Mei 2020,” katanya.

Ia mengatakan, saat ia dipecat pihak perusahaan memberikan uang senilai 4 juta rupiah.

“Saya hanya diberi uang 4 juta rupiah,” tururnya.

Padahal jika dikalakulasikan 2 tahun kerja, maka nilai uang yang harus diterima sekitar 11 juta lebih.

” Hasil kalkulasi pihak nakertrans harusnya saya terima 11 juta lebih,” ujarnya.

Kedua karyawan ini berharap, pihak peusahaan segera membayar hak mereka.

Bantah

Sementara Pimpinan UD Sama Jaya Muji Santoso membantah pernyataan kedua karyawan tersebut.

Menurutnya, apa yang disampaikan merupakan pembelaan diri semata.

Pimpinan UD Sama Jaya Muji Santoso saat diwawancarai awak media di toko miliknya, Selasa, 28 Juli 2020 (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon)

“Itu versi mereka, hanya mau membela diri,” kata dia.

Ia menegaskan, pihak perusahaan tidak pernah memecat kedua karyawan itu.

“Kami tidak pecat kalau surat peringatan betul kami berikan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Santoso juga menyampaikan, kalau permasalahan tersebut akan diurus oleh kuasa hukum perusahaan.

”Nanti pengacara kami yang urus ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, kedua karyawan itu mendatangi Komisi V DPRD NTT, Selasa 28 Juli 2020 siang, untuk mengadu nasib mereka. Namun Komisi V tidak berada di tempat.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang
Previous ArticleYoakim Jehati Terpilih Sebagai Ketua Golkar Manggarai
Next Article FKPT NTT Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Dini akan Bahaya Terorisme

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

Kebijakan “Ambil Dulu, Bayar Kemudian” Gubernur NTT Direalisasikan di Golo Mendo

26 Agustus 2026

Sheline Lana Tanggung Biaya Sekolah Anak di Wae Ri’i yang Orangtuanya Meninggal Akibat Gempa

26 Agustus 2026

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.