Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dua Karyawan UD Sama Jaya Diduga Dipecat Tanpa Alasan
Regional NTT

Dua Karyawan UD Sama Jaya Diduga Dipecat Tanpa Alasan

By Redaksi29 Juli 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Vitalis Bano dan Yohanis Nesi saat diwawancarai awak media di halaman kantor DPRD NTT, Selasa, 28 Juli 2020 (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Nasib naas dialami dua karyawan yang bekerja di UD Sama Jaya yang berlalamat di Kuanino, Kota Kupang. Keduanya diduga dipecat tanpa alasan.

Kedua karyawan itu yakni, Vitalis Bano dan Yohanis Nesi. Keduanya berprofesi sebagai sopir.

Vitalis Ban mengaku ia bekerja sejak tahun 1999 dan diberhentikan pada 4 Juni 2020 lalu.

Warga Kelurahan Nun Bau Delha (NBD), Kota Kupang itu juga mengaku dipecat dari tempat ia bekerja tanpa menerima uang sepeser pun.

“Saya sudah bekerja 21 tahun lalu saya dipecat dari toko tanpa diberi uang apalagi pesangon,” katanya kepada wartawan di Kantor DPRD NTT, Selasa (28/07/2020).

Ia mengatakan, sebelum dipecat ia disuruh menandatangani surat. Namun, ia tidak lakukan lantaran belum mendapatkan haknya.

“Saya disuruh tanda tangan surat tapi saya tidak mau,” katanya.

Ia juga mengaku, dia bekerja sejak tahun 1999 dengan gaji 300 ribu rupiah.

“Sekarang saya terima Rp 1.800.000 dulu hanya dengan 300 ribu, saya sopir pertama di toko itu,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Yohanis Nesi mengaku, ia bekerja sejak tahun 21 Mei 2018 dan berprofresi sebagai sopir.

“Saya diberhentikan sejak bulan Mei 2020,” katanya.

Ia mengatakan, saat ia dipecat pihak perusahaan memberikan uang senilai 4 juta rupiah.

“Saya hanya diberi uang 4 juta rupiah,” tururnya.

Padahal jika dikalakulasikan 2 tahun kerja, maka nilai uang yang harus diterima sekitar 11 juta lebih.

” Hasil kalkulasi pihak nakertrans harusnya saya terima 11 juta lebih,” ujarnya.

Kedua karyawan ini berharap, pihak peusahaan segera membayar hak mereka.

Bantah

Sementara Pimpinan UD Sama Jaya Muji Santoso membantah pernyataan kedua karyawan tersebut.

Menurutnya, apa yang disampaikan merupakan pembelaan diri semata.

Pimpinan UD Sama Jaya Muji Santoso saat diwawancarai awak media di toko miliknya, Selasa, 28 Juli 2020 (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon)

“Itu versi mereka, hanya mau membela diri,” kata dia.

Ia menegaskan, pihak perusahaan tidak pernah memecat kedua karyawan itu.

“Kami tidak pecat kalau surat peringatan betul kami berikan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Santoso juga menyampaikan, kalau permasalahan tersebut akan diurus oleh kuasa hukum perusahaan.

”Nanti pengacara kami yang urus ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, kedua karyawan itu mendatangi Komisi V DPRD NTT, Selasa 28 Juli 2020 siang, untuk mengadu nasib mereka. Namun Komisi V tidak berada di tempat.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang
Previous ArticleYoakim Jehati Terpilih Sebagai Ketua Golkar Manggarai
Next Article FKPT NTT Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Dini akan Bahaya Terorisme

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.