Bajawa, Vox NTT- Susana ramai mewarnai arena pacuan kuda Amalelu di Desa Loa, Kecamatan Soa Kabupaten Ngada, Sabtu (01/08/2020).
Ribuan warga dari berbagai daerah rela berdesak-desakan, bermandikan debu dan terpapar sinar matahari langsung demi menyaksikan kegiatan itu.
Ratusan anak-anak yang tengah menikmati masa “dirumahkan” terpantau ikut berbaur bersama orang dewasa agar tetap menyaksikan pertandingan itu.
Disaksikan langsung VoxNtt.com, acara perlombaan pacuan kuda di Kecamatan Soa tetap diselenggarakan meski Pemerintah Pusat tengah intens melarang kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan orang berdasarkan protokol kesehatan.
Mirisnya, di dekat lokasi masuk ke arena pacuan kuda, terdapat sebuah baliho besar yang bertuliskan tentang cara-cara melaksanakan protokol kesehatan.
Salah satu poinnya agar menghindari kerumunan orang.
Kegiatan pacuan kuda di Kecamatan Soa diduga dilakukan secara ilegal karena dilakukan di masa pandemi Covid-19.
VoxNtt.com kesulitan mengkonfirmasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan itu.
Selain karena hari Sabtu adalah hari libur, para penyelenggara kegiatan itu juga tak mengenakan atribut sebagai panitia agar mudah dikenali.
Satu-satunya petunjuk tentang kegiatan itu yakni pada satu lembar baliho di panggung utama yang bertuliskan “Lomba Pacuan Kuda Dalam Rangka Piala Pordasi Kabupaten Ngada Tahun 2020”, lengkap dengan logo Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dan lambang Pordasi.
Anehnya, meski terdapat logo resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, tak ada satupun ASN atau pihak-pihak terkait seperti Kepolisian yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, VoxNtt.com terus berusaha mengkonfirmasi Bupati Ngada, Kapolres Ngada dan Ketua Pordasi Ngada.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba