Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dewan Pers Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan di Sulawesi Barat
HUKUM DAN KEAMANAN

Dewan Pers Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan di Sulawesi Barat

By Redaksi26 Agustus 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Demas Laira (28) wartawan media online di Mamuju, Sulawesi Barat meninggal dunia setelah ditemukan beberapa tusukan pada tubuhnya (Foto: Copy Right)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Dewan Pers Indonesia merespon kasus meninggalnya Demas Laira (28) wartawan media online di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat pada Kamis (20/08/2020) lalu. 

Responsif Dewan Pers lantaran ditemukan kekerasan fisik berupa luka tusuk pada tubuh korban. Dugaan sementara, korban meninggal dunia akibat dibunuh dengan cara dianiaya tusukan benda tajam.

Akibat itu, Dewan Pers Indonesia mengecam bahkan mengutuk tindakan kekerasan tersebut. Dewan Pers menyesalkan jatuhnya korban sebagaimana menjalankan tugas wartawan untuk mendukung kemerdekaan pers di Indonesia.

Baca Juga: Solidaritas Wartawan Ende Protes Kekerasan Pers di Sulawesi Barat

Untuk mengambil langkah hukum serta menegakkan keadilan sosial, Dewan Pers tengah berkoordinasi dengan jurnalis dan organisasi pers di Sulawesi Barat serta aparat penegak hukum yang saat ini dalam proses penyelidikan dengan mengumpulkan bukit dan saksi.

Dewan Pers mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu, dalam siaran pers yang ditandatangani Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun dan Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Agung Dharmajaya menyatakan sikap sebagai berikut;

Pertama, prihatin dan mengecam serta mengutuk segala tindakan pembunuhan, penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan.

Kedua, mendesak aparat hukum segera mengusut tuntas dan menghukum seberat-beratnya kepada otak dan pelaku kasus dugaan pembunuhan terhadap wartawan tersebut sesuai ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, mendesak dan mendorong kepada media dan organisasi pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan sesuai Standar Perlindungan Profesi Wartawan serta melakukan pendampingan hukum terhadap wartawannya.

Keempat, mengingatkan kembali agar wartawan selalu memperhatikan keselamatan dan keamanan diri dalam melakukan kerja jurnalistik seperti melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menerima ancaman dari pihak tertentu.

Kelima, memohon semua pihak dan pemangku kepentingan untuk menunggu hasil penyelidikan dan serta menghormati hasil kerja tim penegak hukum sebelum melakukan langkah selanjutnya.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticleHery Nabit Peserta Terbaik Kedua Sekolah Cakada PDIP Gelombang I
Next Article Edi-Weng Optimistis Menang di Pilkada Mabar

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

158 Rumah di Kecamatan Welak Rusak Berat Akibat Gempa

15 Agustus 2026

Pengungsi Mandiri di Pesisir Utara Nagekeo Terlantar, Kekurangan Air dan Logistik

15 Agustus 2026

Keuskupan Ruteng Imbau Misa Minggu Digelar di Tempat Aman Pascagempa

15 Agustus 2026

Pemprov NTT Fokus Evakuasi dan Selamatkan Korban Gempa Flores

15 Agustus 2026

Pasutri di Wae Ri’i Tewas Tertimpa Tembok Rumah Akibat Gempa

15 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.