Kefamenanu, Vox NTT-Sejak 2015 hingga saat ini tercatat sudah ratusan miliar rupiah dana desa yang dianggarkan oleh pemerintah pusat masuk ke Kabupaten TTU.
Ratusan miliar itu dialokasikan untuk 160 desa yang sudah berhak menerima dana yang bersumber dari APBN tersebut.
Namun sayangnya, sesuai informasi yang berhasil dihimpun VoxNtt.com, dari 160 desa tersebut, tercatat masih ada 130 desa yang berstatus tertinggal.
Sementara 8 desa berstatus sangat tertinggal dan 22 desa lainnya berstatus berkembang.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) TTU Egidius Sanam membenarkan informasi tersebut.
Menurutnya, penetapan klasifikasi status desa tersebut langsung oleh pemerintah pusat.
Itu berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten TTU.
“Status desa ini mempengaruhi besaran anggaran dana desa, karena seperti status desa sangat tertinggal kan berkaitan dengan tingkat kemiskinan (masih tinggi),” jelas Egidius saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui telepon, Kamis (27/08/2020).
Egidius mengakui, terdapat beberapa faktor utama yang menyebabkan pemanfaatan dana desa tak berdampak langsung pada peningkatan taraf hidup masyarakat.
Baca Juga: Di Tengah Gempuran Dana ke Desa, Mengapa Anas Undik Tetap Miskin?
Itu di antaranya pemanfaatan dana desa yang tidak tepat sasaran, perencanaan yang kurang matang serta pelaksanaan kegiatan yang belum maksimal.
Sehingga ia menegaskan, ke depan pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan agar pelaksanaan program yang menggunakan dana desa benar-benar sesuai dengan kebutuhan dasar masyarakat.
“Seperti yang saya bilang, dalam perencanaan terkadang tidak sesuai kebutuhan dasar masyarakat dan minta maaf saya secara pribadi akui kadang-kadang yang dibutuhkan itu hal A tapi karena kepala desa ada kepentingan akhirnya buat B, terutama yang fisik,” sesalnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba