Kupang, Vox NTT-Ketua Komisi 3 DPR RI, Herman Hery meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.
Diketahui, Jonas Salean ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaaan Tinggi (Kejati) NTT dalam kasus dugaan korupsi penguasaan asset negara Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
“Karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit. Saya minta Penangguhan penahanan. Saya akan bicarakan dan kami akan berikan jaminan. Itu saja, ” kata Herman Hery saat menerima massa aksi pendukung JS di Kanwil Memenkum HAM NTT di Kupang, Senin (26/10/2020).
Ia mangaku dalam proses penegakan hukum, pihaknya tidak akan mengintervensi. Biarlah ini diproses secara profesional sampai ke Pengadilan.
“Satu hal yang saya sampaikan kepada saudara sekalian dalam proses penegakan hukum, kami tidak akan mengintervensi. Biarlah ini diproses secara profesional sampai ke Pengadilan. Biarkan Pengadilan yang menentukan, ” pungkasnya.
Politisi PDIP ini menegaskan, pihaknya meminta agar proses penegakan hukum harus bermartabat dan manusiawi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaaan Tinggi NTT belum dapat dikonfirmasi terkait permintaan dari Ketua Komisi 3 DPR RI itu.
Penulis : Tarsi Salmon
Editor : Irvan K