Oelamasi, Vox NTT- Perumahan Pondok Indah Matani dibangun di atas lahan yang bermasalah. Perumahan tersebut dibangun pada tiga lokasi berbeda di dalam Kompleks Perumahan Pondok Indah Matani, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Ketiga lokasi tersebut masih berstatus sengketa dan tengah disidangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Kupang.
Sidang tidak saja berlangsung di ruangan pengadilan, tetapi langsung memeriksa ke lokasi sengketa.
Pada Kamis, 5 November 2020, sekitar pukul 11.00 Wita, pihak PTTUN Kupang kemudian memeriksa pada tiga lokasi sengketa lahan di dalam Kompleks Perumahan Pondok Indah Matani. Pemeriksaan tersebut turut diikuti pihak BPN, penggugat dan tergugat.
Kuasa hukum penggugat Yance Tobias Mesakh mengungkapkan, lahan pertama seluas 6140 M2, lahan kedua 5000 M2 (perbedaan lokasi), lahan ketiga 5000 H2.
Pihak penggugat, kata Yance, yakni keturunan Isak Sabaat. Isak Sabaat dinilai sebagai pemilik tanah (tuan tanah).
Ia menjelaskan, pihak tergugat adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lembaga tersebut digugat atas penerbitan sertifikat milik Boby Liyanto yang kini sudah dijadikan Kompleks Perumahan Pondok Indah Matani.
“Kami menggugat tanah karena milik asli Isak Sabaat. Pernah pada tahun 1995 urusan kekeluargaan antara Kristofel Naimanu (yang melakukan komplain). Berita acara perdamaian dilakukan pada bulan Juli 1995. Waktu itu BPN ukur sendiri luas lokasi. Luasnya belum diketahui oleh keluarga karena BPN belum keluarkan hasil,” jelas Yance kepada VoxNtt.com, Kamis siang.
Belakangan, saat membangun perumahan tahun 2009, kata dia, tuan tanah sempat melakukan pelarangan.
Hengky Lianto yang adalah ayah Boby Liyanto kemudian datang bertemu tuan tanah pada tahun 2020.
“Waktu itu mau kasih rumah satu buah dan jadikan anak tuan tanah sebagai Satpam untuk jaga perumahan, tapi tuan tanah tidak mau,” ungkap Yance.
Pada tahun 2013 saat gugatan oleh penggugat baru mengetahui sertifikat lahan yang disengketakan ternyata milik orang lain.
“Pihak Boby Liyanto membeli tanah dari Inyo Langoday. Pada sidang pembuktian tanpa ada permohonan sertifikat ke BPN. Gambar Sertifikat (GS) tahun 2000 sementara gambar yang ada di BPN dalam bentuk peta bidang itu tahun 2002.
Surat pernyataan pemilik tanah menjadi milik Inyo Langoday adalah ditandatangani Kepala BPN Kabupaten Kupang Diky Pell,” imbuh Yance menjelaskan.
“Kami menggugat BPN atas sertifikat yang dikeluarkan kepada saudara Boby Liyanto oleh Inyo Langoday bukan atas permintaan tuan tanah asli,” sambung Yance.
Sementara itu, Boby Liyanto melalui kuasa hukumnya Samuel Ahab mengatakan sengketa ini belum tuntas.
“Ini kan lain perkara lagi. Ini perkara lagi berproses kita tunggu saja. Kapan majelis hakim ketok palu siapa yang lebih berhak,” jelas Samuel.
Menurut Samuel, pemilik lokasi tidak ada kekhawatiran karena sebelumnya pihaknya sudah mengadakan sosialisasi.
“Mereka percaya perumahan beli rumah ini secara sah,” ujarnya.
Pantauan VoxNtt.com, sidang pemeriksaan lokasi berlangsung kurang lebih satu jam. Sidang selanjutnya akan berlangsung secara terbuka pada Kamis pekan depan di PTTUN Kupang.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba