Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Fraksi Partai Golkar Minta Gubernur NTT Jelaskan Pinjaman Rp 1,5 Triliun di RAPBD
NTT NEWS

Fraksi Partai Golkar Minta Gubernur NTT Jelaskan Pinjaman Rp 1,5 Triliun di RAPBD

By Redaksi5 November 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang paripurna RAPBD Provinsi NTT Rabu (03/11/2020) di Kantor DPRD NTT
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi NTT meminta Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat untuk memberikan penjelasan mengenai angka Rp1,5 triliun yang tercantum pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera (RAPBD) bagian pembiayaan. 

“Apakah angka tersebut seperti yang sudah ada dalam perjanjian pinjaman daerah, dan apakah sudah ada naskah perjanjian pinjaman daerah,” tanya Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD NTT Yohanes De Rosari, Rabu (03/11/2020).

Yohanes mengaku sampai saat ini belum ada surat pemberitahuan kepada DPRD sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (5) PERMENKEU Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah.

Yohanes menyatakan, Fraksi Partai Golkar memandang perlu penjelasan Gubernur Viktor mengingat permohonan pinjaman dana Pemulihan Ekonom Nasional (PEN) bisa disetujui dan bisa juga ditolak sesuai ketentuan Pasal 13 PERMENKEU Nomor 105/PMK.07/2020.

Menurut dia, kegiatan prioritas dengan dana pinjaman program PEN perlu diberikan simulasi, antara lain pengembangan ikan kerapu, pengembangan porang, dan pengembangan ternak yang menggambarkan bagaimana proses dan hasil bisa diukur pada akhir kegiatan 2021.  

“Contoh, pengembangan kerapu tahun 2020 bisa disimulasikan agar memberikan kepastian sistem perencanaan kinerja. Karena anggaran kita mencerminkan kinerja maka input, output, outcome, benefit dan impact harus jelas dan tegas terukur terutama aspek output program atau kegiatan,” tegas Yohanes. 

Ia menyatakan, terhadap belanja yang bersumber dari dana pinjaman PEN sebesar Rp1,5 triliun, pemerintah perlu melakukan evaluasi yang komprehensif.

Itu terutama terhadap penggunaan dana Covid-19 melalui refocusing dan realokasi dalam APBD tahun anggaran 2020, khususnya di bidang pemberdayaan ekonomi sebesar Rp600 miliar. 

Hasil evaluasi ini tentu saja akan menjadi pedoman dalam perencanaan dan pemanfaatan dana pinjaman PEN tahun 2021. 

Khusus terkait program PEN bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan kehutanan yang memperoleh porsi anggaran cukup besar, pihak Yohanes mengharapkan pemerintah dapat melakukan diversifikasi jenis komoditas. Tidak hanya fokus pada jagung, ikan kerapu, sapi, kambing, babi dan porang saja, tetapi dengan memperhatikan keunggulan komparatif pada suatu wilayah atau kabupaten. 

“Sehingga dampak ekonominya tidak hanya terpusat pada beberapa komoditas atau wilayah tertentu tetapi menyebar pada beberapa Kabupaten dan kota,” ujar Yohanes.

Yohanes sendiri menghargai penegasan Gubernur Viktor dalam Nota Keuangan (hal 43). Di sana, Gubernur NTT dengan tegas menyatakan bahwa rencana penggunaan pinjaman PEN bersifat investasi untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat.

Dana akan digunakan untuk membayar kembali pokok pinjaman PEN lebih kurang Rp150 miliar setiap tahunnya. Pinjaman harus dicicil selama 10 tahun. 

Jika mencermati Nota Keuangan RAPBD tahun 2021, Yohanes mengaku tidak menemukan adanya kegiatan investasi langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan lainnya yang melibatkan pelaku usaha di sektor riil.

Itu meliputi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta kelompok usaha lainnya yang terdampak Covid-19.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

 

DPRD NTT Kabupaten Kupang
Previous ArticleIntegrasikan Pariwisata Premium dan Pertanian, Begini Program Terobosan Edi-Weng
Next Article Perumahan Pondok Indah Matani Dibangun di Atas Lahan Sengketa

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Wilayah Kepulauan MBD dan Kepulauan Alor Berpotensi Jadi Provinsi Sendiri

12 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.