Ende, Vox NTT-Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengantisipasi terhadap pegawai di lingkupnya jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan.
Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan pegawai BPOM melanggar atau bertindak pungutan liar (pungli) atau korupsi di lapangan melalui aplikasi Whistleblowing System (WBS) BPOM.
“Kalau ada oknum di Balai POM yang menerima segala sesuatu dari masyarakat yang bersifat korupsi bisa langsung mengadu ke WBS kami,” ungkap Inspektur Utama BPOM RI Maya Gustina Andarini saat acara pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Lantai II Kantor Bupati Ende, Senin (14/12/2020) pagi.
Ia menyatakan sistem tersebut disiapkan secara efektif dan efisien kepada masyarakat untuk melakukan pengaduan. Hal ini dengan harapan agar petugas BPOM tidak semena-mena melakukan pelanggaran secara sepihak yang menguntungkan diri sendiri.
Maya menyatakan, saat ini BPOM berkomitmen agar wilayah tugas bebas dari masalah korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Ini komitmen kami karena semua keuangan masuk ke bendahara negara, bukan di BPOM. Maka, kami sedang berupaya melakukan reformasi birokrasi agar terhindar dari kasus korupsi sesuai perintah pemerintah,” ujar Maya.
Sementara Kepala Loka POM Ende, Tamrin Ismail menerangkan pencanangan zona integritas sebagai bentuk penegasan agar lembaga tersebut bebas dari korupsi.
Ia berkomitmen bahwa pihaknya tetap menolak sogokan atau bayaran untuk memuluskan suatu persyaratan administratif.
“Kami juga tetap menolak bayaran atau kontribusi dari masyarakat karena kami sudah diberi gaji,” kata Tamrin.
Mengenai konsistensi pencanangan zona integritas wilayah bebas korupsi,
Bupati Ende H. Djafar H Achmad berharap agar terus ditindaklanjuti di Kabupaten Ende. Ia pun berharap BPOM sebagai lembaga contoh bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Kami di sini ada Tipikor daerah dari institusi kepolisian yang terus memonitoring dan mengawasi,” kata Bupati Djafar.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba