Kupang, Vox NTT – Jabatan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang secara resmi telah beralih dari Yohanis Varianto ke Mohamad Rizal Fuadi.
Serah terima jabatan itu berlangsung
di halaman Kantor Rutan Kelas II B Kupang, Kamis (07/01/2020).
Serah terima jabatan kali ini disaksikan langsung oleh Mulyadi selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT.
Kegiatan tersebut diawali dengan prosesi penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan dan Penyerahan Memori Sertijab dari Karutan lama ke Karutan yang baru.
Yohanis Varianto pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih atas dukungan dan bimbingan dari Kadivpas dan Kepala UPT yang ada di Kota Kupang selama dirinya bertugas di Rutan Kelas II B Kupang.
Mantan Kepala Seksi Pembinaan Napi dan Anak Didik di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah itu juga berterima kasih kepada pemerintah Kota Kupang dan stakeholder yang turut mendukung kinerja Rutan Kupang dalam bidang pelayanan publik.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Kadivpas dan senior saya untuk bimbingan dan dukungannya selama saya menjabat sebagai Karutan Kupang,” ucap pria yang disapa Varit itu.
Ia juga menyampaikan terima kasih pemerintah Kota Kupang dan jajaran Forkopimda yang telah mendukung Rutan Kupang dalam bidang Pelayanan Publik.
Sementara Mohamad Rizal Fuadi meminta dukungan dari seluruh pihak.
Mohamad Rizal juga berkomitmen akan melanjutkan program-program yang sebelumnya sudah berjalan.
“Saya memohon bimbingan dan dukungan dari seluruh stakeholders,” ucapnya.
“Saya memohon dukungan dari teman-teman di Rutan Kupang agar kita sama-sama melanjutkan program yang sebelumnya sudah berjalan dengan baik dan kita tingkatkan lagi agar lebih baik lagi,”ucapnya lagi
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Peresmian Pondok Janji Bui, Janji Bui Mart dan Klinik Pratama Rutan Kupang oleh Wakil Walikota Kupang dr. Hermanus Man.
Untuk diketahui, Pondok Janji Bui dan Janji Bui Mart merupakan inovasi dari Yohanis Varianto saat dirinya menjabat sebagai Kepala Rutan Kelas II B Kupang.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba