Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»Satu Tahun Mengajar, 9 Guru Teko di TTU Tidak Terima Upah Sepeserpun
VOX GURU

Satu Tahun Mengajar, 9 Guru Teko di TTU Tidak Terima Upah Sepeserpun

By Redaksi7 Januari 20214 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana RDP yang digelar DPRD TTU terkait guru teko yang belum menerima SK, Kamis, 07 Januari 2020 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Nasib malang dialami 9 guru yang berstatus tenaga kontrak daerah di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Pasalnya, meski sudah mengajar sejak bulan Januari sampai Desember 2020, hingga saat ini para tenaga pendidik tersebut tidak kunjung menerima upah sepeserpun.

Hal itu lantaran SK tenaga kontrak daerah bagi 9 guru tersebut untuk tahun 2020 tidak diterbitkan oleh Pemda TTU.

Ke-9 guru tersebut masing-masing atas nama Wilibrodus Taek berstatus guru wali kelas III di SDN Oelbonak, Bernadina Leu guru matematika di SMPK St.Yoseph Maubesi, Krispina Loin guru kelas di SDN Buta, Florida Anita Banu guru wali kelas di SDN Kiupukan 2, serta Maria Goreti Afeanpah guru Bahasa Indonesia dan juga wali kelas VII di SMPN Tublopo.

Selain itu ada juga Patrisia Romea guru Bahasa Indonesia serta wali kelas IX di SMPN Taloeb, Brigita Talui guru wali kelas di SDK Tes, Oktovianus Oemanas guru mata pelajaran IPA dan Senin Budaya di SMPN Opo serta Gergoria Pakaenoni guru mata pelajaran Prakarya dan seni budaya di SMPN 1 Biboki Selatan.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD TTU, Kamis (07/01/2021).

Pantauan VoxNtt.com, RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD TTU Yasintus Lape Naif itu dihadiri oleh para pimpinan serta anggota dari tiga komisi.

Sementara dari pihak Pemkab TTU hadir Plt. Kepala dinas PKO TTU Yoseph Mokos dan staff serta Sekretaris BKD Kabupaten TTU Leonard Pascal Diaz dan staff.

Selain itu, 8 dari 9 teko guru yang belum menerima SK juga turut menghadiri RDP yang berlangsung sejak siang hingga sore hari tersebut.

Oktovianus Oemanas salah satu guru teko yang hingga saat ini belum menerima SK saat diwawancarai VoxNtt.com usai RDP mengaku dirinya sudah diangkat menjadi tenaga kontrak daerah oleh Pemkab TTU sejak tahun 2017 lalu.

Sejak itu hingga tahun 2019 dirinya masih tetap mendapatkan SK tenaga kontrak.

Namun sayangnya, untuk tahun 2020 dirinya bersama 8 rekan lainnya tidak mendapat SK.

Padahal SK untuk 1705 orang guru teko lainnya sudah diterbitkan oleh Pemkab TTU sejak beberapa waktu lalu.

“Saya juga tidak tahu kesalahan saya apa, jumlah jam mengajar saya mencukupi, semua tahapan baik itu seleksi administrasi dan wawancara juga saya ikut, makanya saya heran kalau SK untuk saya tidak ada, saya juga tidak tahu alasannya apa SK kami tidak terbit karena tidak ada penjelasan detail dari dinas terkait dan BKD,” sesalnya.

Terpaksa Berhutang Demi Penuhi Kebutuhan Rumah Tangga

Oktovianus menambahkan, sejak Januari hingga Desember 2020 dirinya tidak pernah sepeserpun menerima upah dari jerih payahnya mengajar.

Akibatnya, untuk memenuhi kebutuhan dalam rumah tangganya, ia terpaksa berhutang ke sana ke mari.

Itu dengan janji utang tersebut akan dibayarkan setelah upahnya sebagai tenaga pengajar dibayarkan oleh Pemkab TTU.

Namun sayangnya hingga saat ini SK tersebut tidak kunjung diterbitkan yang berdampak pada tidak dibayarkan upahnya bekerja.

Sehingga ia terpaksa akan mencari pekerjaan sampingan untuk membayar cicilan pinjaman tersebut.

“Kita berharap dari RDP hari ini bisa ada jalan keluar terbaik untuk nasib kami 9 orang ini,” ungkapnya penuh harap.

Sementara itu, Sekretaris BKD TTU Leonard Pascal Diaz kepada VoxNtt.com mengaku seluruh tahapan seleksi baik dari administrasi hingga wawancara sudah diikuti oleh para guru teko tersebut.

Namun hanya tersisa persetujuan dari Bupati Raymundus Sau Fernandes selaku pejabat pembina kepegawaian yang belum ada. Sehingga akhirnya SK untuk para guru teko untuk tahun 2020 tidak diterbitkan.

“Kalau untuk administrasi, penilaian semua sudah berlangsung dan ini kan hanya tinggal mendapat persetujuan dari bupati,” tuturnya.

Diaz menambahkan, saat RDP sudah disepakati agar pihaknya diberi ruang untuk berkonsultasi dengan Bupati Raymundus Sau Fernandes.

Sehingga ia memastikan akan melakukan konsultasi dengan Bupati Raymundus guna dicari jalan keluar terbaik.

“Di rapat dengar pendapat tadi kita sudah diberi ruang untuk berkomunikasi dengan pak bupati dulu untuk solusinya seperti apa,” jelasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

DPRD TTU Guru Teko Raymundus Sau Fernandes TTU
Previous ArticleMobil Tidak Bisa Lewati Sungai Wae Musur, Warga Nanga Lanang Terpaksa Menggotong Mayat
Next Article Mulai Tahun 2021, Mekanisme Penyaluran Pupuk Subsidi di Manggarai Berbasis Kartu Tani

Related Posts

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
Terkini

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.